Solusi
Al Qur'an telah memberi petunjuk kepada suami dan istri tentang keluarga agar menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warohmah dan diberkahi Allah Swt. cara menuju sakinah mawaddah warohmah itu salah satunya dengan memenuhi kewajiban masing - masing sebagai suami dan istri. salah satu kewajiban suami itu yaitu, memberikan nafkah atas istrinya, nafkah yang sesuai dengan kemampuan suami, nafkah tersebut bukan hanya nafkah lahir tapi juga nafkah bathin nya. akan tetapi dalam hal - hal tertentu boleh jika istri memang ingin bekerja dalam rumah tangga, asalkan dari keduannya sudah saling berjanji atah telah ada perjanjian mengenai masalah keuangan dalam rumah tangga.
Jangan sampai ketika suami bekerja tetapi suami tidak memberi nafkah yang semestinya kepada istrinya, begitupun sebaliknya jika istri bekerja hendaknya ia mempunyai izin dari suami akan tetapi juga harus memedulikan kebutuhan suami. jangan sampai dengan bekerja nya sang istri suami menjadi tidak ter urus kesehariannya. Disisi lain suami juga harus sadar diri, jika istrinya bisa bekerja dan membantu keuangan dalam rumah tangga ia juga lebih baik mengimbangi sang istri untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H