Namun perlulah diingat, bahwa isu SARA yang berupa diskriminasi SARA yang menjatuhkan dan merendahkan pihak lain membawa dampak negatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika trend ini terus berlanjut, dampaknya akan melebihi politik uang (money politics).
Pertama, politik uang hanya akan berdampak pada pemilih yang diberi uang saja, sementara diskriminasi SARA dapat berdampak hingga ke daerah-daerah lain diluar dari wilayah pemilihan.
Kedua, dari segi waktu, diskriminasi SARA bertahan lebih lama, bahkan bisa berlanjut seterusnya. Jika terus berlanjut, maka perisitiwa yang mungkin timbul berikutnya adalah perpecahan di berbagai lapisan masyarakat.
Bahwa isu SARA muncul sebagai akibat dari majemuk dan pluralnya masyarakat Indonesia. Bahkan hal tersebut dijustifikasi dalam Pasal 36A UUD NRI 1945 melalui semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang diartikan berbeda-beda tetapi tetap satu. Perbedaan yang ada merupakan das sein, sementara persatuan adalah das sollen. Perbedaan SARA adalah fakta yang tidak bisa dielak, sementara persatuan adalah sesuatu yang hendak diwujudkan.
Silakan manfaatkan isu SARA sesuai batas wajar yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Selama tidak mengarah kepada diskriminasi SARA, maka yang demikian bukanlah masalah.
Sehingga sila ketiga Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika tidak hanya menjadi suatu utopis, maka isu SARA harus tetap terkontrol pada isu yang tidak menjatuhkan pihak lain.
[1] Organisasi diartikan sebagai kesatuan (susunan dan sebagainya) yang terdiri atas bagian-bagian (orang dan sebagainya) dalam perkumpulan dan sebagainya untuk tujuan tertentu. Lihat [Diakses pada 07/11/2018].
[2] Press Reader Kompas, 2017, Gunakan Data Resmi, dalam www.pressreader.com, diases pada 07 November 2018. Â
[3] Black Campaign merupakan model kampanye dengan menggunakan rayuan yang merusak, sindiran atau rumor yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada
masyarakat agar menimbulkan persepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan
publik. Lihat Alfred B. David, "Penerapan Regulasi Politik Kampanye Hitam : Studi Kasus Pada Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2015", Jurnal wacana Politik Vol. 2 No. 1 (2017), hlm. 56.
[4] Ahmad Khadafi, 2017, Termasuk Pemilih Macam Apakah Anda dalam Pilkada?, https://tirto.id/termasuk-pemilih-macam-apakah-anda-dalam-pilkada-cmWj, diakses pada 07 November 2018.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H