Saat ini perkembangan teknologi sudah memasuki era 4.0 yang dimana ditandai dengan terobosan internet of things (IoT), kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), hingga percetakan tiga dimensi. Kemajuan teknologi yang sangat pesat ini sangat memberi kemudahan pada berbagai sektor salah satunya adalah kependudukan.Â
Di Indonesia sendiri pengembangan identitas digital bisa dikatakan terlambat karena baru dilaksanakan secara bertahap pada tahun 2022. Kebijakan ini menggunakan aplikasi yang bernama digital ID. Aplikasi ini mencakup dokumen-dokumen kependudukan seperti, KTP elektronik. Kartu Keluarga, atau dokumen lain yang terintegrasi dengan NIK (Disdukcapil, 2022).Â
Tetapi, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menanggulangi sedikit dari permasalahan kependudukan yang ada. Sangat disayangkan dengan kemajuan teknologi sekarang ini kita hanya menggunakan KTP elektronik sebagai penyambung identitas digital. Salah satu teknologi yang bisa digunakan adalah biometrik.
Biometrik adalah sebuah sistem yang memakai data spesifik karakteristik fisik seseorang dalam proses identifikasi diri dan validasi data (Iwan, 2022). Dalam penggunaan biometrik kita bisa menggunakan data yang beragam mulai dari ciri fisik hingga perilaku manusia, seperti pola wajah, pola retina mata, sidik jari, tanda tangan, gaya berjalan, atau suara. Pengembangan teknologi ini dilakukan karena bisa memenuhi dua fungsi, yaitu fungsi verifikasi dan identifikasi.Â
Penggunaan teknologi biometrik ini memiliki banyak keuntungan karena memiliki karakteristik yang tidak mudah dilupakan, tidak mudah hilang, dan tidak mudah dipalsukan. Biometrik ini juga memanfaatkan keunikan dari fisik manusia itu sendiri, yaitu setiap orang pasti memiliki ciri khas tersendiri dan tidak mungkin memiliki kemiripan 100%. Tentu dengan penggunaan teknologi ini akan sangat mempermudah dalam administrasi kependudukan Indonesia (Nicco et al., 2015).Â
Teknologi biometrik di Indonesia sendiri sudah mulai digunakan dalam pembuatan KTP, Paspor, SIM, ataupun SKCK Elektronik. Tetapi, dalam pelaksanaannya masyarakat masih saja harus membawa berkas yang di foto copy yang menunjukkan bahwa sistem biometrik belum terlaksana secara sempurna.
Sejauh ini penggunaan teknologi biometrik masih terbatas di Indonesia. Kedepannya diharapkan bahwa penggunaan teknologi ini bisa menjadi kebijakan yang diterapkan secara menyeluruh sehingga bisa mempercepat terwujudnya sistem administrasi digital yang terintegrasi.Â
Referensi :
Disdukcapil. (2022). Perkembangan Teknologi dan Identitas Digital, 20 Juli. Diakses pada Minggu, 26 Februari 2023. https://disdukcapil.muaraenimkab.go.id/berita/perkembangan-teknologi-dan-identitas-digital
Iwan, V. (2022). Teknologi Biometrik : Penggunaan Data Digital untuk Verifikasi Identitas dan Keamanan Data Pribadi, 28 Agustus. Diakses pada Minggu, 26 Februari 2023. https://www.identifai.id/id/post/apa-itu-teknologi-biometrik
Nicco, & Fahruzi, I. (2015). Rancang Bangun Sistem Biometrik Pengenalan Wajah Menggunakan Principal Component Analysis. Jurnal Integrasi, 7(2), pp. 83-90. Â