Kaitan dari opini diatas berkaitan dengan sila kedua yakni tentang kemanusiaan yang adil dan beradab yang dimana korban dari perlakukan kekerasan tidak diperlakukan selayaknya manusia akan tetapi dilakukan secara tidak beradab maupun mengikuti norma norma yang ada, serta penyebabnya menjadi pokok trauma yang sangat mendalam bagi korban
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!