Mohon tunggu...
farhan fathurrahman
farhan fathurrahman Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar

assalamualaikum, aku farhan silahkan tinggalkan kritik yang membangun

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Covid19, Ekonomi, dan Kriminalitas

16 Agustus 2020   16:38 Diperbarui: 16 Agustus 2020   16:32 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Covid19 (corona virus disease 2019) merupakan sebuah penyakit baru yang disebabkan oleh sebuah virus yang bernama SARScov2, pertama kali virus ini muncul di wuhan, cina pada tahun 2019 dengan nama (novel corona virus) NCov. 

Virus teresebut telah banyak memakan korban jiwa, sehingga menjadi suatu bencana non-alam  seperti yang tertlis didalam undang-undang no. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencara. 

Virus ini mulai muncul di negara kita pada awal bulan maret 2020. Gejala yang ditimbulkan virus ini sama seperti gejala yang ditimbulkan penyakit pneunomia pada umumnya.

Virus tersebut memiliki dampak yang sangat besar terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat sehari-harinya, terkhusus masyarakat di negara kita ini. Salah satu aspek yang sangat terdampak oleh pandemi ini adalah aspek keamanan masyarakat. 

Dengan munculnya penyakit tersebut, banyak terjadi peningkatan kejahatan di berbagai daerah. Seperti kasus-kasus pencurian, penipuan, pembegalan, dll. 

Sehingga akibat dari virus tersebut, memunculkan sebuah masalah sosial baru yang harus menjadi perhatian lebih bagi pemerintah. Tidak hanya terpaku pada sektor kesehatan saja.

Peningkatan jumlah tindak kejahatan pada masa pandemi ini terjadi akibat beberapa faktor, yang paling menonjol diantara adalah faktor ekonomi. Pemberlakuan peraturan pemerintah terkait PSBB ( pembatasan sosial berskala besar-besaran) yang disebutkan dalam PP no. 21 tahun 2020 yang mengaharuskan bagi setiap masyarakat untuk melakukan karantina mandiri dan physical distancing demi menghindari penyebaran virus tersebut. Sehingga masyarakat lebih banyak melakukan segala aktivitas nya dari rumah atau yang kita kenal dengan istilah Work From Home (WFH). 

Kebiasaan baru ini menyebabkan tempat-tempat yang biasanya ramai dikunjungi oleh masyarakat seperti pusat perbelanjaan, rumah makan dan tempat hiburan menjadi lebih sepi. 

Akibatnya tingkat permintaan terhadap kebutuhan tersebut menurun, produksi barang menurun, serta omset pendapatan perusahaan juga ikut menurun. 

Pada akhirnya yang menanggung beban paling besar dari siklus tersebut adalah para pekerja atau buruh. Dampak yang mereka dapatkan dari siklus tersebut adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang pada akhirnya meningkat jumlah pengangguran dan orang miskin di indonesia. 

Peningkatan jumlah pengangguran ini, tentu menjadi sebuah masalah baru pada bidang ekonomi yang bisa menjadi penyebab timbulnya suatu tindak kejahatan, mengapa? 

Karena jika ia tidak dapat memenuhi kebutuhannya, maka ia juga tidak mampu untuk mengatasi persoalan yang muncul di dalam keluarganya. Akibatnya kebanyakan dari mereka harus melakukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan mereka, termasuk juga dengan menggunakan cara yang salah. Yakni dengan melakukan tindak kejahatan.  

Inilah yang menyebabkan meningkatnya jumlah tindak kejahatan di indonesia ini. Sebagai contohnya ada sebuah kasus yang muncul. Dimana, seorang ayah mencuri sebuah Hp agar anaknya bisa mengikuti sekolah daring atau online. 

Cukup ironi kedengarannya, disatu sisi si ayah belum mempunyai rezeki lebih untuk membelikan anaknya Hp, disisi lain, tuntutan agar anaknya bisa mengikuti sekolah yang sesuai dengan kebijakan pemerintah ini harus terpenuhi. Beginilah kerasnya dampak covid19 ini terhadap warga negara kita.

Lalu bagaimana cara agar kita bisa mencegah itu terjadi? Sebagai makhluk sosial, tetunya kita harus bisa mengerti apa yang idrasakan oleh orang-orang yang terkena dampak tersebut. 

Kita harus meningkatkan rasa kepedulian serta solidaritas kita antar sesama, agar mereka tidak terjerumus kedalam tindakan yang melanggar hukum. Mari kita beri bantuan kepada mereka yang membutuhkan bantuan. Tidak hanya berupa materill akan tetapi juga berupa moril atau dukungan kita kepada mereka agar selalu berpandangan posistif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun