Mohon tunggu...
Farhan Fadillah
Farhan Fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Halo, Saya seorang Mahasiswa Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Peluang dan Tantangan Sukuk di Indonesia

1 Januari 2024   18:25 Diperbarui: 1 Januari 2024   18:54 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sukuk merupakan salah satu instrumen dalam investasi yang menyediakan peluang yang baik untuk investor muslim maupun investor non-muslim jika ingin berinvestasi di Indonesia. Alasannya karena perolehan return sendiri lebih tinggi dari bunga deposito dan tentunya dengan risiko yang rendah dan tetap mengedepankan nilai-nilai syariah. 

Salah satu manfaat dari Sukuk adalah bantuan pembangunan untuk perekonomian Indonesia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia juga. Untuk melihat baik tidaknya Sukuk yang diterbitkan, dapat dilihat dari respon baik dari penerbitannya dengan adanya tanda peningkatan jumlah permintaan pada Sukuk bahkan bisa saja terjadi kelebihan permintaan.

Dari segi manfaat, apabila pemerintah sendiri bisa melakukan peningkatan untuk emisi Sukuk Negera, maka hal ini bisa menjadi keuntungan untuk masyarakat seperti: adanya tambahan dana untuk APBN, adanya dana untuk pembangunan infastruktur bahkan mampu meningkatkan likuiditas pada lembaga keuangan syariah.

Permasalahan utama Sukuk adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai instrumen investasi syariah itu sendiri, dalam hal ini meliputi saham syariah, reksa dana syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah serta Sukuk atau obligasi syariah. Meskipun banyaknya penganut agama Islam tetapi kurangnya pemahaman terhadap Sukuk menjadi pertimbangan para investor untuk memperoleh keuntungan dari obligasi. Ketidakjelasan standar baku dan kurangnya aspek operasional juga menjadi faktor yang dipertimbangkan.

Referensi:

(1)ANALISIS PELUANG DAN TANTANGAN OBLIGASI SYARIAH (SUKUK) DI INDONESIA

Mata Kuliah : Bank dan LKNB Syariah

Dosen Pengampu : Fitriani, M.E

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) BONE

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun