Mohon tunggu...
Farhan Dwi Susilo
Farhan Dwi Susilo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Universitas Pamulang

Saya senang bertemu dengan orang baru dan saling sharing pengalaman.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Masa Depan Melalui Pemahaman Hak dan Kewajiban Guru

16 Desember 2023   00:12 Diperbarui: 16 Desember 2023   00:14 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswi Fakultas Pendidikan Universitas Pamulang di Perpustakaan Kampus. Dok. Pribadi/Farhan Dwi Susilo

Answer : Caranya adalah dengan menghargai profesi guru. Guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang memainkan peran krusial dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Oleh karena itu, penting untuk menghargai profesi guru dengan memberikan gaji yang layak. Dalam pemberian gaji, diperlukan transparansi dan keadilan, di mana gaji harus ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Selain itu, guru seharusnya mendapat kenaikan gaji secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Apakah guru dapat memperoleh hak setelah melaksanakan tugasnya?
Answer : Ya, guru memiliki hak setelah melaksanakan tugasnya. 

- Tindakan apa yang dapat diambil oleh guru jika haknya dilanggar?
Answer : Guru memiliki opsi untuk melaporkan pelanggaran tersebut kepada otoritas yang berwenang, seperti kepala sekolah atau dewan pendidikan. Apabila diperlukan, guru memiliki opsi untuk mengambil langkah hukum guna menjaga hak-hak mereka.

  • Dita Irma Setiya Ayu Puspita
  • Farhan Dwi Susilo
  • Hafiz Fadhel Achmad
  • Hilyatul Fajriah
  • Yulia


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun