Mohon tunggu...
Farhandika Ramadhany
Farhandika Ramadhany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Students

life is a choice

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konsepsi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara dalam Mewujudkan ASN Ber-Akhlak

1 Oktober 2024   08:40 Diperbarui: 1 Oktober 2024   09:33 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Bela Negara dapat diartikan tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.

Konsep ini juga menekankan pentingnya sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Bela negara bukan hanya tentang pertahanan militer, tetapi juga tentang menjaga nilai-nilai budaya, integritas, dan martabat bangsa.

  • Nilai Dasar Bela Negara
  • cinta tanah air
  • sadar berbangsa dan bernegara
  • setia pada Pancasila sebagai ideologi negara
  • rela berkorban untuk bangsa dan negara
  • kemampuan awal Bela Negara

Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah hal yang krusial, yang dapat diartikan sebagai segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara. Pembinaa kesadaran bela negara sudah seharusnya dikembangkan dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

  • Indikator nilai dasar Bela Negara
  • Indikator cinta tanah air
  • Indikator sadar berbangsa dan bernegara
  • Indikator setia pada Pancasila Sebagai ideologi Bangsa
  • Indikator rela berkorban untuk bangsa dan Negara
  • Indikator kemampuan awal Bela Negara.

Aktualisasi kesadaran Bela Negara bagi ASN.

  • Cinta tanah air bagi ASN : Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia.
  • Kesadaran berbangsa dan bernegara bagi ASN: Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian.
  • Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara bagi ASN: Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif.
  • Rela berkorban untuk bangsa dan negara bagi ASN: Selalu yakin dan percaya bahwa pengorbanan sebagai ASN tidak akan sia-sia.
  • Kemampuan awal Bela negara bagi ASN: Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi.

SISTEM ADMINISTRASI NKRI

Sejarah konstitusi Indonesia dimulai dari periode revolusioner yang menandai berakhirnya penjajahan dan awal kemerdekaan negara. Konstitusi pertama Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, dirancang dalam suasana perjuangan dan semangat nasionalisme yang tinggi. Proses pembentukannya berlangsung cepat dan intensif, dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 dan selesai pada 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI, yang dibentuk selama pendudukan Jepang, memiliki tugas pokok menyusun rancangan undang-undang dasar yang kemudian menjadi fondasi bagi negara baru tersebut.

Konstitusi ini mengalami beberapa perubahan sepanjang sejarah Indonesia, mencerminkan dinamika politik dan sosial yang terjadi. Perubahan pertama terjadi saat Indonesia berada di bawah tekanan politik dan militer Belanda, yang mengakibatkan terbentuknya Konstitusi RIS pada tahun 1949. Namun, konstitusi ini tidak bertahan lama, dan pada tahun 1950, Indonesia kembali ke UUD 1945 sebelum kemudian mengadopsi UUD Sementara 1950.

Periode berikutnya adalah era demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno, di mana UUD 1945 kembali diberlakukan. Setelah itu, pada masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, konstitusi mengalami stagnasi dan tidak banyak berubah. Namun, setelah reformasi 1998, terjadi empat amandemen terhadap UUD 1945 antara tahun 1999 dan 2002, yang membawa perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan Indonesia, termasuk pembagian kekuasaan yang lebih jelas dan peningkatan perlindungan hak asasi manusia.

Konstitusi Indonesia tidak hanya merupakan dokumen hukum, tetapi juga simbol dari identitas nasional dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat. Sebagai negara hukum, Indonesia terus mengembangkan konstitusinya untuk mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakatnya, serta untuk memperkuat institusi dan prinsip-prinsip demokrasi deliberatif.

Indonesia adalah melting pot atau tempat meleburnya berbagai keragaman yang kemudian bertransformasi menjadi identitas baru yang lebih besar bernama Indonesia. Indonesia adalah konstruksi masyarakat modern yang tersusun dari kekayaan sejarah, sosial, budaya, ekonomi, politik, dan ideologi yang tersebar di bumi nusantara. Gerakan separatisme atau upaya-upaya kearah disintegrasi bangsa, adalah sebuah tindakan ahistoris yang bertentangan dengan semangat persatuan dan kesatuan tersebut.

Disamping kesatuan psikologis, politis, dan geografis diatas, penyelenggaraan pembangunan nasional juga harus didukung oleh kesatuan visi. Artinya, ada koherensi antara tujuan dan cita-cita nasional yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dengan visi, misi, dan sasaran strategis yang dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah, hingga Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan demikian, maka program-program pembangunan di setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, pada hakekatnya membentuk derap langkah yang serasi menuju kepada titik akhir yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun