Permasalahan yang sering kita temui di lingkungan sekitar kita adalah ketidakpatuhan masyarakat terhdap peraturan yang ada, salah satunya adalah ketidakpatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. hal ini juga yang ditemui penulis ketika melakukan pengamatan di Kelurahan Rowosari, dimana banyak sekali ditemui pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang bahakan dilakukan oleh anak di bawah umur, seperti anak yang dengan mudahnya diizinkan mengendarai motor tanpa memiliki surat izin mengemudi.
Dilatar belakangi oleh permasalahan tersebut, Farhandika Ramadhany (22), seorang mahasiswa asal Universitas Diponegoro yang dibantu oleh Tim II KKN Universitas Diponegoro menginisiasi suatu program yang bertajuk Sosialisasi Ketertiban Berlalu-lintas. program ini ditujukan untuk para siswa sekolah dasar dengan maksud agar pemahaman akan pentingnya berlalu lintas dapat terpupuk sedari dini.
Program tesebut dilaksanakan dengan cara masuk ke kelas-kelas yang kemudian memberikan penyuluhan perihal tentang pentingnya tertib lalu lintas dan pengenalan rambu-rambu lalu lintas ke siswa SD Negeri Rowosari 02. Dalam program ini, terlihat antusiasmen dari para siswa-siswa yang menjadi peserta dalam penyluhan tersebut, tak sedikit siswa yang kemudian bercerita perihal pengalamannya sewaktu berkendara motor ataupun mobil.
Dengan terselenggaranya program ini, diharapakan pemahaman para siswa siswa sekolah dasar terhadap pentingnya tertib berlalu-lintas dapat terpupuk sejak dini, yang kemudian dapat ditularkan ke teman-teman mereka dan bahkan meraka dihaapkan dapat mengingatkan orang tua mereka.
Dosen Pembimbing : Marwini, S. Hl., Lc., M. Si.
Lokasi : Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H