Mohon tunggu...
Farhan Ardiansyah
Farhan Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Farhan Ardiansyah 43222010018 Akuntansi Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 - Diskursus Gaya Kepemimpinan Visi Misi Semar pada Upaya Pencegahan Korupsi

10 November 2023   14:54 Diperbarui: 10 November 2023   15:47 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.canva.com/design/DAFzr5NnCu4/AEQTNEwhhrRUqBXnaOfaJQ/view?utm_content=DAFzr5NnCu4&utm_campaign=designshare&utm_medium=link&utm_source=edito

Nama   : Farhan Ardiansyah

NIM      : 43222010018

Dosen Pengampu : Apollo, Prof.Dr,M.Si.Ak

Mata Kuliah  : Pendidikan Anti Korupsi dan ETIK UMB

LATAR BELAKANG

Pengertian korupsi

Dalam bahasa, korupsi dapat dijelaskan sebagai tindakan atau praktik yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, posisi, atau sumber daya publik untuk tujuan pribadi atau keuntungan pribadi. Istilah ini seringkali digunakan untuk merujuk pada tindakan yang melanggar etika, hukum, atau tata nilai moral, dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi, seringkali melibatkan penyuapan, nepotisme, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang. Korupsi dapat merusak integritas lembaga-lembaga publik, melemahkan kepercayaan masyarakat, dan merugikan kepentingan umum. Dalam banyak bahasa di seluruh dunia, istilah-istilah serupa digunakan untuk menggambarkan konsep korupsi.

Para ahli dan pakar telah memberikan berbagai definisi tentang korupsi, dan definisi ini dapat bervariasi tergantung pada sudut pandang dan bidang keahlian masing-masing. Berikut adalah beberapa pengertian korupsi menurut beberapa ahli dan pakar:

1. Transparency International: Transparency International, organisasi non-pemerintah yang fokus pada pemberantasan korupsi, mendefinisikan korupsi sebagai "penyalahgunaan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang untuk keuntungan pribadi." Definisi ini mencakup penyalahgunaan kekuasaan dalam berbagai bentuk, termasuk penyuapan, nepotisme, pemerasan, dan tindakan yang merugikan kepentingan umum.

2. Lawrence Rosenbloom: Menurut Rosenbloom, seorang ahli administrasi publik, korupsi adalah "tindakan yang tidak sah dan tidak etis yang melibatkan penyalahgunaan wewenang publik oleh individu atau kelompok yang memiliki wewenang itu."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun