Mohon tunggu...
Farhana Putri
Farhana Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang

saya memiliki minat dalam mengolah kata hingga menciptakan bentuk kalimat yang rapih, tersusun, dan mudah dipahami. saya akan banyak mengisi konten terkait pendidikan saat ini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Pancasila sebagai Sumber Hukum Negara

15 Oktober 2024   15:43 Diperbarui: 15 Oktober 2024   16:23 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila akan terus hidup di dalam masyarakat sehingga upaya untuk selalu menghidupkan Pancasila sebagai dasar negara akan selalu dilaksanakan.

Sumber :

Prabandani, H. W. (2022). Menelusuri Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum (Discovering The Position Of Pancasila As The Basic Norm In Indonesia). Iblam Law Review, 2(1), 158-180.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun