Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..Â
Negara Hukum dan HAM. Apa itu?? Kita mulai dari membahas Negara Hukum terlebih dahulu.Â
Pengertian dari Negara Hukum adalah negara yang dalam penyelenggaraan kekuasaan nya didasarkan atas hukum. Pemerintah dan lembaga-lembaga pada negara tersebut melaksanakan tugas nya harus didasarkan pada hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Negara yang berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi, sehingga muncul istilah supremasi hukum. Supremasi hukum  tidak boleh mengabaikan 3 dasar hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian.Â
Ciri-ciri negara hukum diantaranya:
1. Adanya perlindungan juga pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia
2. Ada sistem ketatanegaraan.Â
3. Memiliki sistem peradilan yang bebas serta tidak memihak
4. Adanya supremasi hukum
5. Terdapat peradilan pidana dan perdata.Â
6. Adanya pembagian kekuasaanÂ
7. Ada kebebasan berpendapatÂ