Sejak ditetapkannya omnimbus law UU Cipta kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 dalam sidang Paripurna DPR, banyak menimbulkan penolakan yang besar bagi masyarakat se-Indonesia. Hal itu mengapa bisa terjadi? Menurut para masyarakat Indonesia terutama buruh menolak akan pengesahan UU Cipta Kerja tersebut karena dapat menimbulkan kerugian dari sektor mana saja, termasuk sektor ekonomi.Â
Apalagi dari segi pertanian, sistem pertanian di Indonesia sudah bisa dikatakan maju, namun jika peraturan tersebut tetap diberlakukan akan menjadi masalah bagi petani. Petani dituntut harus bisa terus menjalankan siklus bercocok tanamnya demi kemajuan rakyat Indonesia.Â
Produksi pertanian dapat berpengaruh karena ada beberapa masalah yang dihadapi petani yaitu, keterbatasan modal, masih menggunakan teknologi yang sederhana, pembangunan infrastruktur belum ratam, dan usaha pertanian masih didominasi oleh usaha dalam skala kecil. Jika hal tersebut tidak dapat berkembang, maka akan terjadinya eksploitasi harga pasar oleh tengkulak yang dapat merugikan petani.
Meskipun banyak yang merasa dirugikan dengan penetapan UU Cipta Kerja, namun para petani hanya bisa pasrah dan berharap dapat diatasi oleh pemerintah, sehingga mereka menaruh harapan besar bagi UU Cipta Kerja sebagai sebuah aturan yang dapat berorientasi kepada kesejahteraan petani dan sistem pangan Indonesia. Dalam UU Cipta kerja telah menjamin kesempatan membangun usaha dengan jaminan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar yang bertujuan positif yaitu untuk mempermudah peningkatan investasi di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H