Mohon tunggu...
Farhan Qudratulloh Ginanjar
Farhan Qudratulloh Ginanjar Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Fakultas Hukum

Seorang pembelajar sepanjang hayat yang tertarik kepada isu hukum, politik, ekonomi, pendidikan dan peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Problematika Korupsi dan Solusi Pemberantasan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

19 Agustus 2021   23:00 Diperbarui: 19 Agustus 2021   23:11 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Kontrol Pemerintahan oleh Masyarakat untuk Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas

Menurut Asy’ari (2013)[7] upaya untuk melakukan kontrol terhadap korupsi dapat dilakkan dengan du acara yaitu pembentukan norma hukum dalam rangka upaya preventif dan kuratif terhadp tindakn korupsi dan pembenukan lembaga untuk mengawasi dan menindak tindakan korupsi. Pasca terjadinya peristiwa reformasi, kontrol masyarakt terhadp pemrintah dapat melalui beberapa jalur yaitu;

  • Kontrol masyarakat melalui media massa (pers)
  • Kontrol masyarakt melaui petisi di media sosia, seprti dalm kasus Cicak VS buaya KPK dan Polri
  • Kontrol masyarakat melaui komisi atau Lembaga yang ditunjuk oleh hukum untuk melakukan pengawasan terhadap kierja para pejabat
  • Kontrol yuridis melalui Lembaga-lembag peradilan

3. Upaya Percepatan Reformasi Birokrasi

Reformasi birokrasi merupakan suatu upaya untuk menata ulang biorkrasi pemerintahan agar mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Reformasi birokrasi awalnya mencakup 3 (tiga) aspek pokok yaitu: Kelembagaan (organisasi), Ketatalaksanaan (business process), dan sumber daya manusia (aparatur)[8].

Adapun percepatan reformasi birokrasi meliputi 9 (sembilan) program dimulai dari penataan struktur birokrasi, seleksi penerimaan CPNS, pelayanan publik sampai dengan efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja pegawai negeri. Melalui reformasi birokrasi diharapkan dapat dibangun profil dan perilaku aparatur yang berintegritas tinggi, berprofuktifitas tinggi, dan bertanggung jawab, serta mengutamakan pelayanan masyarakat guna mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya reformasi birokrasi diharapkan dapat terwujud organisasi pemerintahan yang modern  dengan prosedur kerja yang jelas demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta penurunan tingkat korupsi dalam birokrasi pad pemerintahan.

DAFTAR PUSTAKA

Asy-‘Ari Hasyim. Korupsi Di Daerah dan Penguatan Control Dalam Masyarkat. Dalm Jurnal MMH No 1 Januari 2013. Hal: 34-44

Guntara, Bima. Maraknya Korupsi Di Pemerintahan Daerah Dalam Era Desentralisasi. Dalam Jurnal Yuriska : Jurnal Ilmu Hukum Februari 2020, Vol. 12 No. 1 P-ISSN: 2085-7616; E-ISSN: 2541-0962. Hal: 11-24

Isra, Saldi. 2009. Sepuluh Tahun Otonomi Daerah: Kemajuan dan Persoalan Pemberantasan Korupsi di Daerah. Makalah Seminar Nasional “Kreatif dan Mandiri Tanpa Korupsi”. Diselenggarakan oleh Harian Padang Ekspres, Hotel Pangeran Beach (Padang), 17 Februari 2009

Meythi. Budaya Korupsi Dan Tantangan Dalam Otonomi Daerah. Dalma Jurnal Ilmiah Akutansi,Mei 204, Vol 3, No 2. Hal:57-67

Mochtar, Zainal Arifin. 2018. Menegakkan Konstitusi Melawan Korupsi. Yogyakarta: Genta Publishing

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun