Selain usaha mendatangkan para pengusaha jagung dan mendirikan pabrik jagung di wilayah pertanian, Pemerintah daerah Bima juga berusaha mengusulkan penaikan harga jagung kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas). Atas usulan tersebut Bapanas  menetapkan kebijakannya terkait harga jagung nasional lewat Surat Nomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tentang Fleksibilitas Harga Acuan Pembelian (HAP) di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan (HAP) di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung. Berdasarkan kebijakan tersebut Kini harga acuan pembelian (HAP) di tingkat produsen/petani menjadi Rp 5 ribu per kilogram (kg). Harga standar jagung ini menjadi patokan didalam aktivitas penjualan dan pembelian jagung antara petani dengan pengusaha. Tujuan dari penetapan ini demi menghindari terjadinya permainan harga oleh oknum-oknum yang terhadap para petani jagung yang menjual jagungnya.Â
Kebijakan ini merupakan respon atas permasalahan terdahulu dimana harga jagung selalu dipermainkan oleh para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan nasib para petani yang telah membanting tulang selama sejak masa penanaman, perawatan dan hingga masa pemanenan jagung. Dengan adanya kebijakan penetapan harga standar jagung di wilayah nasional dan daerah Bima khususnya, maka para oknum-oknum tersebut tidak bisa lagi melakukan pembelian jagung dengan harga yang jauh lebih murah dari harga yang telah ditetapkan oleh Kebijakan Bapanas tersebut. Besarnya dampak positif dari penetapan kebijakan harga standar jagung ini, pemerintah daerah Bima perlu menerapkannya di tingkat wilayahnya. Dilansir dev.bimakab.go.id (30/4/2024) Wakil Bupati Bima H. Dahlan M. Noer mengadakan rapat dengan berbagai stakeholder untuk menjaga dan mengawal bersama dalam penerapan kebijakan dari Bapanas ini.
Selain dukungan dari pemerintah daerah Bima dan Bapanas, pemerintah pusat lainnya ikut terlibat dalam memberdayakan potensi jagung yang dimiliki oleh daerah Bima. Lewat Kementerian Pertanian menetapkan daerah Bima bersama dengan beberapa daerah tetangga satu provinsi yaitu Dompu, dan Sumbawa sebagai daerah penyangga bahan pangan nasional. Dengan berbagai macam upaya yang diusahakan oleh pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat  berhasil mengantarkan provinsi NTB sebagai salah satu provinsi penghasil jagung terbesar di Indonesia sebagaimana yang telah dijelaskan diatas. Hasil ini mengangkat moral petani jagung khususnya yang ada di daerah Bima untuk terus menanam jagung dan profesi sebagai petani jagung di daerah Bima menjadi profesi yang memiliki daya tarik tersendiri karena kehidupan perekonomian para petani jagung menunjukkan trend peningkatan. Trend peningkatan perekonomian berdampak pada kemampuan Masyarakat petani membiayai sekolah dan kuliah anak-anaknya hingga keluar daerah. Selain itu tidak sedikit juga yang menyetorkan uangnya ke Bank untuk biaya persiapan ibadah haji dan tidak sedikit pula yang telah berangkat ke tanah suci berkat hasil tanaman jagung.
Tanaman jagung menjadi komoditas unggulan daerah Bima yang perlu untuk diperhatikan kelangsungannya, karena telah terbukti memberikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani. Pemerintah daerah Bima perlu terus menjalin kerjasama dan kolaborasi dengan pemerintah pusat bahkan juga dengan pihak ketiga atau swasta sebagai perwujudan konsep Public Partnership dalam menjaga dan mengatasi permasalahan yang muncul dalam persoalan tanaman jagung di daerah Bima.
Referensi:
https://dev.bimakab.go.id/news/1071-wabup-dahlan-pimpin-rapat-pembahasan-fleksibilitas-harga-jagung
https://www.oborbima.id/2024/05/05/menelisik-komoditi-jagung-di-kabupaten-bima-dan-permasalahannya/