Setelah sekian lama  bangsa Indonesia berada di dalam kekangan para penjajah akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945 seluruh rakyat Indonesia melalui proklamasi kemerdekaan mengemukakan bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang merdeka. Tokoh yang memproklamasikan dari kemerdekaan bangsa Indonesia tersebut yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Serangkaian  proses kegiatan proklamasi tersebut dilakukan oleh bangsa Indonesia dengan penuh  tekad dan  keyakinan serta menjiwai cita-cita luhur bangsa Indonesia yang terdapat dalam rumusan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, dengan adanya peristiwa proklamasi 17 Agustus 1945 yang dilakukan oleh bangsa Indonesia yang dilakukan secara formal serta dibuktikan kepada bangsanya sendiri yang menyatakan bahwa bangsa Indonesia telah terbebas dari para penjajah atau telah merdeka maupun kepada dunia internasional. Melalui adanya peristiwa proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia tersebut, pada saat itu mulai diberlakukannya suatu tata hukum bangsa Indonesia yang menggantikan posisi dari tata hukum kolonial yang sudah lama digunakan oleh bangsa Indonesia. Dengan demikian, hal-hal yang menyangkut tentang kolonial diubah menjadi hal-hal yang lebih bersifat nasional dan bangsa Indonesia telah menutup ikatan dengan tata hukum kolonial ataupun tata hukum pada masa pendudukan Jepang.
Selain itu, peristiwa proklamasi 17 Agustus 1945 awal dari advokasi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia. Dengan adanya peristiwa proklamasi tersebut, meningkatnya atas dominasi de jure dan permulaan dominasi atas de facto sepihak ke de facto seluruh pulau-pulau yang berada di wilayah bangsa Indonesia.Â
Akan tetapi, kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 Â pihak Belanda di Den Haag bersikeras tidak mengakui bangsa Indonesia. Hingga akhir tahun 1945 pihak Belanda melalui perantara Letnan Gubernur Jenderal Huib van Mook melakukan perubahan terhadap pulau-pulau di Indonesia untuk dijadikan sebagai federasi dari suatu negara-negara bagian yang bersifat otonom.Â
Kemudian pada bulan Februari 1946 pihak Belanda atas dorongan dari Inggris menyetujui hak Indonesia dalam menetapkan nasibnya sendiri. Akan tetapi, dengan adanya dorongan dari Inggris tersebut banyak dihubungkan dengan berbagai persyaratan. Selanjutnya pada bulan April perundingan yang dilakukan oleh Indonesia dan Belanda hasilnya sia-sia. Melalui pihak Inggris dan dibawah tekanannya perundingan diplomatik antara Indonesia dengan Belanda pada tanggal 14 Oktober 1946 diakhiri dengan peristiwa gencatan senjata dan ditandatangani di atas kertas. Setelah itu di daerah sekitar basis-basis pertahanan dan keamanan Indonesia ditunjuk sebuah garis batas pemisah yang baru.
Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 1949 Drs. Moh. Hatta yang merupakan pimpinan delegasi dari Republik Indonesia Serikat berangkat menuju Belanda dengan maksud untuk membubuhkan tanda tangan naskah pengakuan kedaulatan. Kemudian di saat waktu yang bersamaan yaitu pada tanggal 27 Desember 1949 Â di Indonesia dan di Belanda dilakukan upacara penandatanganan naskah pengakuan kedaulatan.
 Dengan adanya penandatanganan naskah pengakuan kedaulatan oleh Belanda, pada saat itu pula Belanda mengakui kemerdekaan bangsa Indonasia secara formal dan semua kedaulatan penuh atas bangsa Indonesia di semua bekas kolonial Belanda kecuali Irian Barat. Selain itu, penandatangan naskah pengakuan kedaulatan juga menyudahi suatu zaman dalam periodisasi sejarah perjuangan mempertahankan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, selesai sudah zaman perjuangan bersenjata demi menegakkan serta mempertahankan suatu kemerdekaan dengan penuh penderitaan serta pengorbanan yang telah memakan banyak korban jiwa serta harta benda milik rakyat Indonesia.
Akhirnya suatu kedaulatan bangsa Indonesia yang dilakukan dengan penuh perjuangan ini mendapatkan pengakuan dari Belanda. Oleh karena itu, suatu kemerdekaan yang telah lama diperjuangkan oleh bangsa Indonesia tersebut dengan berbagai macam bentuk pengorbanan yang tidak ternilai tersebut kemudian akan dengan cepat terisi dengan perwujudan suatu masyarakat yang adil dan makmur dan menjiwai dari setiap cita-cita luhur bangsa Indonesia yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H