Masalah ini menjadi hal penting, melihat dari delik kesusilaan dalam RUU tentang hukum pidana terhadap orang yang juga berprofesi dan orang yang memaparkan prostitusi.
Pidana terhadap pelaku psk dan pengguna jasa prostitusi dapat di kaitkan dengan konsep perzinaan, karena di dalam RUU sendiri konsep perzinaan mengalami perluasan dalam penafsirannya. Untuk itu tindak pidana prostitusi harus mendapatkan perhatian yang lebih bagi pemegang kuasa dan para ahli (pakar hukum), dikarenakan saat ini pemidanaan yang di terapkan dalam prostitusi hanya sebagian kecil saja seperti mucikari, UU ITE, DLL. Untuk kalangan PSK sendiri tidak terjerat dalam aturan yang ada saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H