Mohon tunggu...
Farhan Saiful
Farhan Saiful Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Pencegahan Prostitusi dalam RUU KUHP

16 Juni 2022   07:03 Diperbarui: 16 Juni 2022   07:28 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masalah ini menjadi hal penting, melihat dari delik kesusilaan dalam RUU tentang hukum pidana terhadap orang yang juga berprofesi dan orang yang memaparkan prostitusi.

Pidana terhadap pelaku psk dan pengguna jasa prostitusi dapat di kaitkan dengan konsep perzinaan, karena di dalam RUU sendiri konsep perzinaan mengalami perluasan dalam penafsirannya. Untuk itu tindak pidana prostitusi harus mendapatkan perhatian yang lebih bagi pemegang kuasa dan para ahli (pakar hukum), dikarenakan saat ini pemidanaan yang di terapkan dalam prostitusi hanya sebagian kecil saja seperti mucikari, UU ITE, DLL. Untuk kalangan PSK sendiri tidak terjerat dalam aturan yang ada saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun