Mohon tunggu...
Farhan Saiful
Farhan Saiful Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Pencegahan Prostitusi dalam RUU KUHP

16 Juni 2022   07:03 Diperbarui: 16 Juni 2022   07:28 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Muh. Farchan Saiful Akrom

Menanggapi pasal prostitusi masuk dalam RUU KUHP yang saat ini juga ada sebagian dari kalangan masyarakat Indonesia yang menyetujui dan menolak disahkannya RUU terkait prostitusi.

Menurut pakar hukum pidana yaitu Abdul Fickar hadjar mengatakan bahwa pasal terkait prostitusi sangat mungkin untuk masuk didalam RUU KUHP, juga agar di khususkan dan disendirikan agar tidak terkait perzinaan atau perselingkuhan, yang mana dibuat pelanggaran yang hubungannya hubungan komersial. 

Dengan hal ini tidak bisa keluar atau di larikan ke pasal lain. Menurutnya saat ini kasus seperti ini pasti akan dilarikan ke kasus delik aduan begitu masuk dalam ranah prostitusi yang ujung-ujungnya yang terkena yaitu hanyalah sang mucikari atau orang yang memakai jasa tersebut.  (detiknews)

Karena dirasa bertentangan dengan nilai-nilai agama dan juga bangsa Indonesia bahwa dikatakan bisa menjadi suatu pembelaan terhadap pihak pelaku atas dasar kemauannya. 

Praktik atau tindakan prostitusi sering menjadi topik yang sangat menarik dan menyita perhatian karena adanya penolakan dari sebagian mayoritas masyarakat Indonesia, pada tahun 2015 dalam beberapa kasus salah satunya yakni terkait kasus prostitusi online yang menyangkut beberapa artis menjadi sebuah perhatian khusus terhadap masyarakat khususnya Indonesia.

Larangan kegiatan prostitusi sebenarnya juga diatur didalam KUHP, UU No. 19 tahun 2016, UU ITE UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Namun UU itu sendiri tidaklah signifikan dan cenderung menimbulkan adanya perlawanan dari pihak yang terkait, karena di nilai belum memberikan ketegasan. Apalagi penindakan terhadap pelaku PSK dan mucikari atau pengguna jasa prostitusi.  

Pasal prostitusi yang masuk didalam RUU KUHP apakah berdasarkan untuk menjerat pengguna dan penyedia  jasa prostitusi. Hukum pidana terkait prostitusi saat ini dirasa sudah tidak sesuai dengan masyarakat Indonesia sendiri. 

Rancangan hukum pidana terhadap pengguna jasa PSK yang di rancang di dalam RUU KUHP 2015 yang akan datang menguatkan bahwa perbuatan tersebut ada karena tidak adanya peraturan yang mengatur terkait jasa PSK, untuk itu dalam hal ini dapat di kemukakan karena di dalam RUU KUHP 2015 ditambahkannya aturan yang mengatur pemidanaan kepada orang yang melacurkan dan melegalkan di muka umum yang terdapat dalam pasal 489 RUU KUHP.

Dalam hal ini KUHP masih belum mempunyai aturan khusus terhadap pidana prostitusi, dalam KUHP sendiri hanya memiliki beberapa pasal yang berhubungan dengan prostitusi yaitu dalam pasal 296 dan 506.

Melalui aturan perda, pemidanaan atau jeratan hukum terhadap pelaku PSK dan pengguna jasa tersebut juga bisa di kaitkan dengan pasal 42 ayat 2 perda No.8 tentang ketertiban umum misalnya, namun jika melalui aturan perda tersebut penanganannya bergantung pada daerah yang terkait (yang menjadi tempat perkara). Untuk demikian melalui revisi KUHP dari upaya pemerintah bersama DPR RI masih mengupayakan dalam berproses untuk mewujudkan politik hukum pidana terhadap tindak pidana prostitusi dengan melalui adanya RUU KUHP tentang hukum pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun