Tugas Mata Kuliah Sosiologi Hukum.Â
Disusun oleh kelompok 6:Â
1. Muhammad Jidan Madina_222111286
2. Rizal Sauqi Azis_222111287
3. Muna Hamidah_222111296
4. Far'hah Nur Azizah_222111311
*penegrtian evektifitas hukum dan para ahli*
Efektivitas hukum adalah  sejauh mana suatu hukum berhasil diterapkan dan dipatuhi dalam masyarakat. Sederhananya, hukum yang efektif adalah hukum yang tujuannya tercapai, yaitu menciptakan ketertiban dan keadilan . Hukum yang efektif tidak hanya sekadar ada di atas kertas, namun juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal ini tercermin dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum, serta kemampuan hukum dalam menyelesaikan masalah dan konflik sosial.Â
Efektivitas hukum juga tidak hanya tergantung pada kualitas peraturan perundang-undangan, namun juga pada faktor sosial seperti kesadaran hukum masyarakat, penegakan hukum yang konsisten, serta dukungan dari berbagai pihak. Hukum juga harus bisa diterima dan dipatuhi oleh masyarakat secara sukarela. Tujuan utama hukum adalah menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Efektivitas hukum dapat diukur dari sejauh mana hukum berhasil mewujudkan tujuan-tujuan tersebut. Hukum yang efektif mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak individu, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
*Menurut para ahli tentang efektivitas hukum.*
1. romli atmasasmita: menyatakan bahwa efektivitas hukum dipengaruhi oleh mentalitas aparat penegak hukum dan sosialisasi hukum dalam masyarakat.