Mohon tunggu...
Farhah nuraz
Farhah nuraz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) Dalam Perkembangan Hukum Indonesia di Masa Ini

27 Oktober 2024   18:29 Diperbarui: 27 Oktober 2024   18:36 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Pokok- pokok pemikiran tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A Hart)*

Max Weber adalah seorang sosiolog, sejarawan, dan filsuf Jerman yang memperkenalkan banyak konsep dan teori penting dalam sosiologi. Salah satu konsep yang paling terkenal dan relevan hingga saat ini dari Marx Waber adalah pemahamannya tentang nilai-nilai budaya dan etika. Dimana menurut Max Weber, nilai-nilai budaya dan etika sangat penting dalam membentuk tindakan manusia dan masyarakat. 

Weber berpendapat bahwa nilai-nilai etika dalam agama, seperti kerja keras, hemat, dan menghargai waktu, sangat berpengaruh dalam membentuk budaya yang menghargai kerja dan keuntungan. Nilai-nilai tersebut kemudian memungkinkan kapitalisme untuk berkembang, karena mendorong orang untuk bekerja keras dan menghasilkan keuntungan. Secara keseluruhan, Weber menekankan pentingnya memahami nilai-nilai budaya dan etika dalam masyarakat untuk dapat memahami tindakan manusia dan dinamika sosial yang ada. 

Sedangkan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A Hart) membangun tesisnya tentang positivisme lebih kompleks daripada Austin. Menurut Hart, hukum itu bukan perintah tetapi hukum adalah sebuah sistem aturanaturan. Hart membagi peraturan menjadi dua macam, yaitu peraturan primer (primary rules) dan peraturan sekunder (secondary rules). Peraturan primer merupakan bahan baku hukum kehidupan masyarakat. Dimana bahan baku hukum ini terdiri atas kebiasaan, adat, nilai-nilai baik dalam skala lokal maupun global.

Sedangkan peraturan sekunder berhubungan dengan pembuatan, penafsiran, penerapan, dan perubahan peraturan-peraturan primer, misalnya aturan yang harus diikuti oleh pembentuk undang-undang, pengadilan, dan administrasi pada saat menerapkan aturan primer.

*Bagaimana pendapat pemikiran max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) dalam masa sekarang ini*

Pemikiran Weber dan Hart memberikan kerangka yang berguna untuk menganalisis dinamika sosial dan hukum saat ini. Mereka mengingatkan kita bahwa nilai-nilai budaya dan etika memiliki dampak besar terhadap tindakan individu dan masyarakat, serta hukum harus dipahami sebagai sistem yang kompleks dan dinamis. Dengan memahami suatu konteks dan relevansi pemikiran mereka, dapat memberikam suatu dampak yang lebih baik untuk menghadap tantangan-tantangan yang ada pada saat ini. Baik itu berupa tantangan dinamika sosial seperti nilai- nilai etika dan budaya di masa sekarang dan pemahaman hukum. Mengingat di zaman moderen ini etika dan budaya, serta paham akan hukum sangat minim di milikian oleh masyarakat khususnya generasi muda di indonesia karena banyak pengaruh- pengaruh buruk dari luar yang mengakibatkam minimnya etika dan budaya serta pemakaman hukum. Dengan adanya terori- teori dari max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A Hart) dapat memberikan dapak positif bagi masyarakat saat ini. 

*Pemikiran Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A Hart) untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia!*

Dengan menggunakan pemikiran dari Marx Weber dan H.L.A. Hart untuk menganalisis suatu perkembangan hukum yang terjadi di Indonesia memberikan perspektif atau pandangan yang menarik, karena keduanya memiliki pendekatan yang berbeda terhadap nilai-nilai etika, budaya, dan hukum.

Diaman Pemikiran Marx Weber menekankan bahwa pentingnya memahami konteks sosial dan budaya dalam pembentukan nilai-nilai hukum. Dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia, perkembangan hukum tidak dapat dipisahkan dari pengaruh budaya dan agama yang kaya. Nilai-nilai etika yang berakar dari tradisi, seperti gotong royong dan musyawarah, sangat berpengaruh dalam sistem hukum yang berkembang. Misalnya, dalam suatu penerapan praktik hukum adat, norma-norma lokal sering kali mendominasi, menciptakan interaksi yang kompleks antara hukum formal dan hukum tidak tertulis.

Marx Weber juga berbicara tentang "rasionalisasi" dalam hukum, di mana proses ini merujuk pada pengembangan sistem hukum yang lebih terstruktur dan sistematis. Di Indonesia, proses ini dapat kita lihat dalam reformasi hukum yang terjadi setelah terjadinya Reformasi 1998, di mana ada upaya untuk mengadopsi prinsip-prinsip hukum yang lebih modern dan transparan. 

Sedangkat Pemikiran H.L.A. Hart di sisi lain, mengembangkan teori hukum yang menekankan pentingnya pemisahan antara hukum dan moral. Ia mengusulkan bahwa hukum terdiri dari aturan yang diakui dalam suatu masyarakat. Dalam konteks Indonesia, meskipun ada pengaruh moral dan etika yang kuat, perkembangan hukum sering kali terlihat dalam penciptaan undang-undang baru yang tidak selalu selaras dengan norma sosial.

Proses legislasi di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh faktor politik dan kepentingan pragmatis, di mana hukum formal dihasilkan melalui prosedur yang ditentukan, tetapi implementasinya dapat terpengaruh oleh konteks sosial yang ada. Ini menunjukkan adanya ketegangan antara hukum positif dan nilai-nilai yang dianut masyarakat. Diaman dapat di simpulkan bawasanya analisis berdasarkan pemikiran Weber dan Hart menunjukkan bahwa perkembangan hukum di Indonesia adalah hasil dari interaksi yang kompleks antara nilai-nilai budaya, etika, dan hukum positif. Memahami konteks sosial dan budaya sangat penting dalam menganalisis dinamika hukum yang ada, serta tantangan yang dihadapi dalam penegakan dan implementasi hukum di negara yang kaya akan keragaman ini.

Referensi:

* Mukhyar, (2023), Pendidikan Berbudaya PerspektifPemikiran Max Weber, Edusiana: Jurnal Ilmu Pendidikan, Vol. 1, No. 1. Hlm 1-20

* Indra Rahmatullah, (2022), Filsafat Positivisme Hukum (Legal Positivisme), Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 6, No. 1, Hlm. 1-12

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun