Mohon tunggu...
Farhah nuraz
Farhah nuraz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) Dalam Perkembangan Hukum Indonesia di Masa Ini

27 Oktober 2024   18:29 Diperbarui: 27 Oktober 2024   18:36 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sedangkat Pemikiran H.L.A. Hart di sisi lain, mengembangkan teori hukum yang menekankan pentingnya pemisahan antara hukum dan moral. Ia mengusulkan bahwa hukum terdiri dari aturan yang diakui dalam suatu masyarakat. Dalam konteks Indonesia, meskipun ada pengaruh moral dan etika yang kuat, perkembangan hukum sering kali terlihat dalam penciptaan undang-undang baru yang tidak selalu selaras dengan norma sosial.

Proses legislasi di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh faktor politik dan kepentingan pragmatis, di mana hukum formal dihasilkan melalui prosedur yang ditentukan, tetapi implementasinya dapat terpengaruh oleh konteks sosial yang ada. Ini menunjukkan adanya ketegangan antara hukum positif dan nilai-nilai yang dianut masyarakat. Diaman dapat di simpulkan bawasanya analisis berdasarkan pemikiran Weber dan Hart menunjukkan bahwa perkembangan hukum di Indonesia adalah hasil dari interaksi yang kompleks antara nilai-nilai budaya, etika, dan hukum positif. Memahami konteks sosial dan budaya sangat penting dalam menganalisis dinamika hukum yang ada, serta tantangan yang dihadapi dalam penegakan dan implementasi hukum di negara yang kaya akan keragaman ini.

Referensi:

* Mukhyar, (2023), Pendidikan Berbudaya PerspektifPemikiran Max Weber, Edusiana: Jurnal Ilmu Pendidikan, Vol. 1, No. 1. Hlm 1-20

* Indra Rahmatullah, (2022), Filsafat Positivisme Hukum (Legal Positivisme), Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 6, No. 1, Hlm. 1-12

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun