Sedangkat Pemikiran H.L.A. Hart di sisi lain, mengembangkan teori hukum yang menekankan pentingnya pemisahan antara hukum dan moral. Ia mengusulkan bahwa hukum terdiri dari aturan yang diakui dalam suatu masyarakat. Dalam konteks Indonesia, meskipun ada pengaruh moral dan etika yang kuat, perkembangan hukum sering kali terlihat dalam penciptaan undang-undang baru yang tidak selalu selaras dengan norma sosial.
Proses legislasi di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh faktor politik dan kepentingan pragmatis, di mana hukum formal dihasilkan melalui prosedur yang ditentukan, tetapi implementasinya dapat terpengaruh oleh konteks sosial yang ada. Ini menunjukkan adanya ketegangan antara hukum positif dan nilai-nilai yang dianut masyarakat. Diaman dapat di simpulkan bawasanya analisis berdasarkan pemikiran Weber dan Hart menunjukkan bahwa perkembangan hukum di Indonesia adalah hasil dari interaksi yang kompleks antara nilai-nilai budaya, etika, dan hukum positif. Memahami konteks sosial dan budaya sangat penting dalam menganalisis dinamika hukum yang ada, serta tantangan yang dihadapi dalam penegakan dan implementasi hukum di negara yang kaya akan keragaman ini.
Referensi:
* Mukhyar, (2023), Pendidikan Berbudaya PerspektifPemikiran Max Weber, Edusiana: Jurnal Ilmu Pendidikan, Vol. 1, No. 1. Hlm 1-20
* Indra Rahmatullah, (2022), Filsafat Positivisme Hukum (Legal Positivisme), Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 6, No. 1, Hlm. 1-12
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H