Mohon tunggu...
Farhah HafifahSeptiani
Farhah HafifahSeptiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Unpam

NIM 191011500102

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengembangan Hukum Perdata

5 November 2021   07:54 Diperbarui: 5 November 2021   08:23 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagaimana Sunaryati Hartono mengutip Roscoe Pound dalam bukunya yang terkenal, "Pengantar Filsafat Hukum", hukum yang sedang berkembang memiliki empat fungsi: hukum memelihara ketertiban dan keamanan. Gagasan paling sederhana adalah bahwa ada hukum untuk memelihara perdamaian dalam masyarakat tertentu dan untuk memelihara perdamaian dengan segala cara dan dengan segala cara. Ini adalah gagasan tentang apa yang bisa disebut tingkat hukum primitif. Hukum juga merupakan sarana pembangunan, penopang keadilan, hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat Hukum, sistem hukum, dan sarjana hukum dalam mentransformasikan norma-norma dan sistem nilai baru pada setiap tahap pembangunan, memegang peranan yang sangat penting. Agenda Pemerintah saat ini adalah melakukan segala upaya untuk memulihkan situasi ekonomi secara bertahap dan berkelanjutan. Dan untuk keluar dari situasi yang sangat tidak menentu seperti sekarang ini. Hukum timbul karena manusia hidup dalam masyarakat.

Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat serta mengatur pelaksanaan dan pemeliharaan hak dan kewajiban tersebut. Hukum perdata yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat disebut dengan "hukum perdata yang substansial", dan hukum perdata yang mengatur tentang penegakan dan pemeliharaan hak dan kewajiban disebut dengan "hukum perdata formal". Hukum perdata formal biasa disebut sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. [1] Dalam kehidupan sosial, fokusnya adalah pada orang.

Rakyat merupakan penggerak kehidupan masyarakat karena mereka adalah pengemban hak dan kewajiban. Pertama-tama, hukum perdata penting menentukan dan mengatur siapa yang dimaksud orang sebagai pemegang hak dan kewajiban tersebut. Keadaan dari awal hukum perdata Indonesia sampai sekarang tidak seragam (pluralisme).

Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang dikodifikasikan pada tahun 1848 setelah Indonesia merdeka, telah dinyatakan berlaku di Indonesia hingga saat ini. Dasar hukum berlakunya KUHPerdata adalah Pasal 1 Ketentuan Sementara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut. Di bawah UUD ini, "dan hukum tertulis (hukum) tidak pernah sepenuhnya mengatur kehidupan masyarakat [2] dan sering tertinggal dalam pembangunan masyarakat, sehingga hukum terus berkembang. Harus dilakukan. Itu tetap up-to-date dan up-to-date. Untuk mengatasi kelemahan hukum tertulis, harus diambil langkah-langkah untuk mencegah timbulnya ketidakadilan dalam masyarakat.

Peran lembaga peradilan sangat dibutuhkan untuk mengurangi dampak negatif dari kekurangan undang-undang tersebut. Hakim bukan corong regulasi, tapi hakim bisa menggali nilai keadilan di masyarakat, jadi kalau regulasi tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat, peran hakim kembalikan rasa keadilan itu. Hal ini merupakan kewajiban Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Peradilan yang menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi berkewajiban untuk menyelidiki, mengamati, dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan hidup bermasyarakat. dia.

Hakim yang baik adalah hakim yang mampu menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat tanpa adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peradilan seringkali disalahgunakan dengan memodifikasi sistem hukum yang ada, sehingga sangat sulit untuk mencapai kepastian hukum.

Pelaksanaan dan pengembangan undang-undang dan peraturan dilakukan oleh pengadilan dengan keputusan pengadilan. Jika dikaitkan dengan pendapat Soetandyo Wignjosoebroto, amandemen yudikatif masuk dalam kategori amandemen dalam pengertian amandemen. Pembaharuan badan hukum, khususnya hukum tidak tertulis, dilakukan dalam konteks ini melalui mekanisme peradilan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang wilayah yurisdiksi .

Hakim dan Hakim Konstitusi memiliki rasa keadilan untuk hidup bermasyarakat ketika dihadapkan pada persoalan dan persoalan yang tidak diatur dalam arti hukum tidak diatur dalam rangka menggali, mentaati dan memahami kekuasaan untuk menegakkan hukum. aturan dalam hak hukum tertulis tidak jelas. [3] Salah satu studi hukum tahun 1991/1992 yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk meningkatkan ilmu forensik sebagai sumber informasi hukum mengumpulkan beberapa definisi ilmu forensik. Soerjono Soekanto); Yurisprudensi adalah teori hukum yang didirikan dan ditegakkan oleh pengadilan (Kamus Fockema Andrea). Yurisprudensi adalah kumpulan sistematis dari keputusan Mahkamah Agung dan keputusan Mahkamah Agung yang diikuti oleh hakim lain ketika membuat keputusan tentang masalah yang sama (Fockema AndreaDictionary). Yurisprudensi didefinisikan sebagai Rechtsgeleerheid Rechtspraak, rechtsopvatting gehudligde door de (hoogste) Rechtsscolleges, legalamen blijklende uitgenomende beslistingen (Kamus koenen endepols);.

Hukum didefinisikan sebagai rechtsopvatting van de rechterlijke macht, blijkende uitgenomen beslisstingen toegepasrecht de jurisprudentie van de Hoge Raad (kamus van Dale). Menurut R. Soebekti, hukum perkara adalah putusan hakim atau pengadilan yang tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi, atau putusan Mahkamah Agung itu sendiri yang tetap. Hukum memainkan peran utama dan memberikan kontribusi signifikan bagi perkembangan hukum domestik. Oleh karena itu, mendukung tujuan pembangunan sistem hukum nasional, (1) mempercepat penyelenggaraan pemerintahan, (2) menutup celah hukum, dan (3) menciptakan kepastian hukum. (4) Mengatasi Stagnasi Pemerintah Secara Spesifik Situasi Untuk Kebaikan dan Kepentingan Umum [4] Hakim menetapkan yurisdiksi atas hal-hal yang tidak sesuai dengan tata cara dan peraturan Anda wajib melakukannya, tetapi karena ketidaksempurnaan atau ketidakpastian, atau ketentuan undang-undang memberikan pilihan dan pemerintah mandek untuk kemaslahatan yang lebih luas. [5] Hukum bertujuan untuk mengembangkan hukum itu sendiri untuk memenuhi kebutuhan hukum mereka yang mencarinya. Secara khusus, jika hukum kasus tidak diatur atau ketinggalan zaman, misi hakim adalah faktor dalam hukum kasus untuk mengisi celah hukum. [6]

Penegakan hukum tidak berdasarkan kasus, tetapi hakim pada pengadilan umum atau pengadilan yang lebih rendah harus secara serius mengikuti keputusan Mahkamah Agung. Selain itu,  hakim sudah tepat dan benar dalam menimbang putusan hukum, baik dari segi pengetahuan hukum maupun hukum perkara, dengan mempertimbangkan putusan hakim senior dan/atau  hakim sebelumnya, wajib mempertimbangkan pertimbangan hukum. Dan jika seorang hakim berkehendak menyimpang dari hukum perkara, hakim yang bersangkutan berkewajiban untuk membenarkan perbedaan antara fakta-fakta dan perkara-perkara sebelumnya dan menimbangnya secara sah.

 Pada tataran teoritis, untuk mengembangkan hukum perdata Indonesia melalui hukum acara Mahkamah Agung,  Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Tingkat Pertama, termasuk lembaga peradilan, memiliki kepastian hukum dan kesatuan hukum. .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun