Oleh : Farhah Ani
05 Mei 2024 16:00 WIB
Pemilu 2024 menjadi pemilu terumit sepanjang sejarah politik di Indonesia. Pasalnya, berbagai pro dan kontra menghiasi proses awal hingga pada akhir perolehan suara dalam pemilu 2024. Dalam pelaksanaan pemilu memang sering terjadi pro dan kontra, namun pemilu 2024 kali ini banyak sekali menimbulkan kontroversi di berbagai lapisan masyarakat.
Kontroversi dalam pesta demokrasi pemilu 2024 ini tidak hanya ramai diperbincangkan pada masyarakat biasa. Para elit politik hingga pengamat pendidik pun turun tangan menanggapi hal tersebut. Hal ini terjadi karena berbagai isu negatif dari perolehan suara pemilu 2024 menyebar dengan sangat cepat. Yang paling sering terjadi dan menjadi permasalahan utama dalam pemilu 2024 kali ini adalah pengajuan gugatan hasil pemilu 2024 oleh pihak- pihak yang merasa janggal akan hasil tersebut.
Seperti yang dilakukan oleh pihak kubu paslon 01 (Anies – Muhaimin) dengan pihak kubu paslon 03 (Ganjar - Mahfud) yang melayangkan gugatannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan pada saat proses pemilihan calon presiden dan wakil presiden (Prabowo – Gibran).
Pengajuan gugatan yang dilakukan oleh kubu paslon 01 dan kubu paslon 03, karena merasa banyak terjadi kejanggalan ketika proses pencalonan presiden dan wakil presiden yakni Prabowo dan Gibran.
Konflik dan Kejanggalan dalam Proses Pencalonan
Artikel milik Fajar Kuala Nugraha (2016) yang berjudul Peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sengketa Pemilu Kepala Daerah (PILKADA), menyatakan bahwa sengketa adalah perbedaan pendapat yang terjadi pada saat pelaksanaan pemilu dan dapat menimbulkan pertentangan maupun perkara baik itu dalam skala besar atau kecil.Â
Sengketa pemilu hingga berakibat pada munculnya gugatan dari pihak lain banyak terjadi karena perolehan suara. Dimana calon yang kalah selalu tidak ingin mengakui kemenangan dari calon lain. Namun, pada Pemilu 2024 ini, sengketa yang banyak disorot oleh masyarakat adalah prosesi pada saat pemilihan calon presiden dan wakil presiden yang akan diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengajuan gugatan yang terjadi kebanyakan dimaksudkan dan ditunjukkan pada calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Pengajuan gugatan yang banyak didaftarkan di Mahkamah Konstitusi ini sebetulnya berkaitan dengan Batasan umur wakil presiden yang juga diatur dan ditetapkan oleh MK.