Mohon tunggu...
Farhad Najib
Farhad Najib Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi baca buku, travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Perspektif Hukum Keluarga Islam

5 Juni 2024   06:55 Diperbarui: 5 Juni 2024   07:02 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembahasan

hak asuh adalah tanggung jawab resmi untuk memelihara dan memutuskan masa depan anak. Lebih jelas lagi, hak asuh adalah istilah hukum untuk melukiskan orang tua mana yang akan tinggal bersama si anak, apakah hal itu telah diputuskan oleh pengadilan atau tidak. 

Menurut sayyid sabiq hak asuh anak di dalam islam dikenal dengan istilah hadhanah, yaitu pemeliharaan anak yang masih kecil setelah adanya perceraian/putusnya perkawinan. dalam fiqh dijelaskan apabila sudah terjadi perceraian pemeliharaan atau pengasuhan anak itu berlaku anatara dua unsur yang menjadi rukun dalam hukum nya, yaitu orang tua yang mengasuh atau disebut dengan hadhij atau anak yang diasuh atau mahdhun. keduanya harus memenuhi syarat yang ditentukan untuk wajib dan sahnya tugas pengasuhan itu. 

Apabila kedua orang tua si anak masih lengkap dan memenuhi syarat, maka yang paling wajib mengasuh anak nya adalah si ibu. Alasannya adalah ibu lebih memiliki kasih sayang dibanding dengan ayah, apalagi pada usia yang sangat muda dimna masih sangat membutuhkan kasih sayang. meskipun hak asuh sudah menjadi milik si ibu tanggung jawab nafkah anak tetap menjadi kewajiban ayah nya. 

kewajiban membiayai anak yang masih kecil tidak hanya berlaku ketika ayah dan ibu nya masih memiliki ikatan pernihakan, saat adanya perceraian pun ayah memiliki kewajiban untuk menafkahi anak nya sampai dia baligh dan bisa menghiduoi dirinya sendiri.

Pengertian hak asuh memiliki keterbatasan sehingga diperlukan peraturan lebih lanjut yang salah satunya dapat menggunakan Pasal 66 Undang--Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal ini mengatur tentang perwalian: "Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang masih berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut, sebagaimana diatur dalam undang -- undang.

kesimpulan dari pembahasan diatas adalah apabila kedua orang tua nya masih memiliki kemampuan dan memenugi syarat maka yang paling berhak merawat anak itu adalah ibunya. 

Recana skripsi yang akan ditulis? 

Saya akan menulis skripsi tentang Analisi terhadap bahaya media sosial tik tok dalam hubungan rumah tangga menurut perspektif islam. karena dilihat dari zaman yang makin canggih sekarang ini dimna kita bisa dengan gampang nya mengakses apapun atau melihat apapun dan itu yang terkadang menjadi salah satu penyeban rusak nya rumah tangga. media sosial tik tok juga menjadi salah satu penyeybab rusak nya hubungan dalam keluarga, bahkan ada yang melakukan perselingkuhan lewat media sosial tersebut. maka dari itu menurut saya sangat topik ini sangat menarik untuk di angkat berkaitan juga dengan semakin majunya teknologi di era sekarang ini. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun