Mohon tunggu...
Farel Isman
Farel Isman Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

.

Selanjutnya

Tutup

Hobby

Resensi Buku "Profesi Konsultan Pajak di Indonesia"

17 Mei 2021   11:55 Diperbarui: 17 Mei 2021   15:03 1037
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Profesi konsultan pajak harus bisa menempatkan dirinya dengan tepat, Jika konsultan pajak posisinya diambang kebingungan antara wajib pajak yang melanggar dan dilain sisi harus taat terhadap konstitusi, tentulah konsultan pajak harus taat terhadap konstitusi. Hukum telah mengatur pada pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/PMK.03/2014, konsultan pajak mempunyai hak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat sertifikasi konsultan pajak yang dimiliki. Maka dari itu, konsultan pajak wajib melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika ada masyarakat yang menganggap sangat membela wajib pajak, ya tentu saja karena konsultan pajak dibayar oleh wajib pajak untuk mendampingi dan sebagai penengah antara fiskus dan wajib pajak. Akan tetapi, jika ada konsultan pajak yang melanggar aturan perundang-undangan, baru itu salah.

Peran konsultan pajak sangat membantu dalam penerimaan pajak di Indonesia, karena tugas pajak tak hanya mematuhi pajak kliennya, tetapi konsultan pajak juga wajib mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak. Disamping itu, masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mau membayar pajak karena banyak pejabat pemerintahan melakukan praktik korupsi sehingga merugikan masyarakat dan masyakat belum merasakan manfaat dari pajak. Maka dari itu, peran konsultan pajak dipakai untuk memberikan dorongan kepada masyarakat dengan memberikan penjelasan mengapa pajak dibutuhkan negara, bagaimana jika penerimaan pajak rendah, hingga dampaknya bagi masyarakat.

Buku yang membahas tentang profesi konsultan pajak di Indonesia ini terdiri dari 6 bab. Bab 1 membahas tentang latar belakang dan perkembangan profesi konsultan pajak, disini penulis mengajak pembaca untuk mengerti mengenai profesi konsultan pajak di Indonesia, bagaimana persamaan dan perbedaan konsultan pajak dengan kuasa hukum perpajakan, serta tantangan yang dialami jika menggulati profesi konsultan pajak. Lalu, bab 2 berisi tentang peran penting jika menekuni profesi konsultan pajak seperti meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Pada bab 3, penulis menceritakan tentang ruang lingkup profesi konsultan pajak, disini dibahas secara detail tentang hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab, dan kode etik profesi konsultan pajak. Bab 4 menjelaskan tentang model regulasi profesi konsultan pajak, pada bab ini penulis membahas regulasi profesi konsultan pajak secara global, perlindungan hukum, izin, pembinaan, independensi profesi konsultan pajak di Indonesia. Pada bab 5, penulis menceritakan tentang persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menjadi konsultan pajak, seperti menempuh pendidikan formal (strata atau diploma), ujian sertifikasi konsultan pajak, kursus brevet pajak, hingga pendaftaran atau registrasi menjadi konsultan pajak. Pada bab terakhir atau bab 6, penulis menyimpulkan semua tulisannya menjadi suatu paragraf yang padu dan memberikan saran tentan profesi konsultan pajak di Indonesia.

Pembahasan yang dilakukan oleh penulis pada bab satu ke bab selanjutnya terbilang cukup komprehensif dan nyambung. Penulis juga menyajikan quotes pada tiap bab, hal tersebut membuat pembaca lebih tertarik pada bacaan selanjutnya. Lalu, bahasa yang digunakan pun lugas, efektif, dan efisien sehingga para pembaca mudah untuk memahami buku ini. Akan tetapi, terdapat beberapa kata yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dan terdapat beberapa kalimat yang tidak efektif. Buku ini juga sangat cocok untuk dibaca oleh masyarakat umum dan akademisi yang bergerak di bidang perpajakan yang ingin mengetahui perkembangan tentang profesi konsultan pajak di Indonesia. Jika kita lihat dalam cover belakang, buku ini ditujukan untuk praktisi perpajakan dan bisa digunakan sebagai penunjang buku perkuliahan dalam lingkup Program Studi Perpajakan serta Program Studi Akuntansi.

Kekurangan pada buku ini terletak pada penulisan judul yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, sepertinya penulis ingin membuat judul yang semenarik mungkin sehingga ditulis sedimikian rupa. Buku ini terdapat juga ketidaknyambungan antara paragraf satu dengan paragraf selanjutnya. Kemudian, terdapat kesalahan penempatan tanda baca yang dilakukan oleh penulis sehingga membuat pembaca tidak nyaman untuk membacanya. Akan tetapi, jika dinilai secara menyuluruh, buku ini dapat dipahami dengan baik sehingga pesan yang terkandung didalamnya dapat sampai ke penulis secara utuh.

Kehadiran buku "Profesi Konsultan Pajak di Indonesia" diharapkan dapat menjadi terobosan awal yang dilakukan oleh konsultan pajak di Indonesia untuk menarik minat masyarakat awam untuk mempelajari secara utuh mengenai profesi Konsultan Pajak dan menghilangkan citra negatif yang ada di masyarakat. Penulis juga memberikan paparan secara rinci kepada para pembaca yang hendak berprofesi sebagai konsultan pajak seperti persyaratan apa saja yang wajib dilakukan agar terpenuhi, diharapkan kepada calon konsultan pajak di Indonesia memiliki pemahaman dan kualifikasi yang sesuai dengan kapasitas konsultan pajak pada umumnya. Hingga saat ini, pajak masih dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan bagi masyarakat. Karena itu, semoga dengan adanya konsultan pajak yang kredibel, integritas, dll dapat mensosialisasikan kepada masyarakat agar patuh terhadap pajak.

Bagi masyarakat awam yang ingin menjadi konsultan pajak, saya merekomendasikan buku ini sebagai pedoman, karena buku ini menjelaskan secara rinci persyaratan untuk menjadi konsultan pajak seperti persiapan apa saja yang dibutuhkan, pendidikan formal apa saja yang dibutuhkan, kursus brevet pajak, ujian sertifikasi konsultan pajak, pendaftaran diri menjadi konsultan pajak, hingga mempertahankan kompetensi. Semoga penerimaan pajak di Indonesia bisa sampai tahap maksimal dan pejabat pemerintahan bisa menggunakan secara efektif.

Ditulis oleh Farel Isman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun