Mohon tunggu...
Fareh Hariyanto
Fareh Hariyanto Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Klasik

Sedang menempa kanuragan di Jurusan Ahwalusasyhiah IAI Ibrahimy Genteng Bumi Blambangan Banyuwangi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Laporan Palsu Berujung Sembilu

11 Mei 2020   03:53 Diperbarui: 11 Mei 2020   04:11 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membaca berita utama Radara Banyuwangi Edisi Senin 4 Mei 2020 berjudul Pedagang Sayur di Begal, Rp. 13 Juta Amblas, sempat masygul juga lantaran kejahatan jalanan yang mulai tak memilih tempat persinggahan. Jika beberapa hari terakhir aksi peresekusi yang dilakukan oknum warga yang di duga pencuri terjadi dan rata-rata di wilayah pinggiran.

Nahas, justru kejahatan terjadi di pusat kota yang notabene cukup ramai jika dilihat dari letak topografinya. Kala membaca berita tersebut, penulis juga cukup terkejut lantaran lokasi yang dipilih tentu cukup memudahkan bagi petugas untuk memecahkan kasus tersebut.

Alasannya lokasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) merupakan wilayah yang memiliki kemera pengawas cukup masif. Tentu hal tersebut akan banyak membantu pihak kepolisian untuk mengungkap pelakunya. Bahkan penulis sendiri sempat berfikir jika aksi jalanan yang dilakulan itu terbilang cukup nekat.

Sebab, melakukan aksi kejahatan di tengah kota menjadikan segala aspek tidak difikirkan oleh pelakunya. Seakan menafikan logika umum para pelaku kejahatan yang lebih memilih kawasan pinggiran dari pada beradai di hinggar bingar tengah kota. Meski pada saat yang dinilai lengang, yakni din hari.

Pura-pura di Begal

Namun segala pertanyaan diatas akhirnya terjawab lewat berita di Radar Banyuwangi, Rabu, 6 Mei 2020 berjudul "Pura-pura di Begal Ternyata Gelapkan Arisan" menyajikan informasi terkait pembegalan yang terjadi di hari senin yang ternyata berupa laporan palsu yang diberikan ke pihak kepolisian.

Walakin, N (55) yang sebelumnya melaporkan sebagai korban pembegalan kini justru ditetapkan sebagai tersangka lantaran laporan palsu. Usut punya tersangka membuat laporan palsu lantaran uang arisan yang harusnya diberikan kepada pemilikannya digunakan habis oleh tersangka.

Akhirnya tersangka membuat alibi dengan merekayasa jadi korban pembegalan yang kemudian memberikan laporan kepada pihak kepolilisian. Namun, hasil pendalaman pihak berwajib mengungkapkan jika dilokasi kejadian tidak ditemukan adanya upaya kekerasan jalan.

Hingga akhirnya penetapan tersangka dilakukan dengan landasan hukum KUHP ihwal laporan palsu. Tentu ini menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat lebih beehati-hati dan mawas diri. Segala tindak tanduk yang melawan hukum tentu akan berakibat pada sangsi hukum yang dapat diterima.

Kasus di atas menjadi gambaran betapa niat buruk tidak akan burujung mulus. Apalagi dengan kepura-puran yang dilakukan juga memiliki implikasi pada masyarakat lain. Sebab tidak hanya membuat laporan palsu tersangka juga memberikan keterangan palsu kepada media tentang upaya pembegala yang ternyata hoaks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun