Jika menilik landasan hukumnya tersangka bisa dijerat dengan Pasal 242 ayat (1) KiUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Aturan tersebut mengejawantahkan agar  dapat memberi keterangan yang sebenar-benarnya sesuai fakta yang ada di lokasi.
Secara eksplisit akibat hukum kepada keterangan palsu, dengan sengaja memberi di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun sesuai dengan aturam yang berlaku.
Pun begitu, tetap ada syarat dari tindak pidana tersebut yang termaktub dalam buku KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung. Secara teoritis memang harus memenuhi dua aspek yang saling berkelindan asyik masuk guna menjad pelengkap.
Pertama, suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan palsu di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum. Dampak itulah yang dapat digunakan untuk menetukan sebab-sebab dijatuhkannya hukum tersebut.
Langkah Persuasif
Hal di ataa bisa ditilik dari upaya yang dilakukan guna meminimalisir aksi serupa. Tidak hanya itu, langkah persuasif secara simultan bisa dilakukan agar masyarakat juga lebih mengetahui jika peebuatan melawan hukum tentu meniliki imbas yabg bagia banyak orang meresahkan.
Kedua, Pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuan.Sehingga dengan adanya upaya tersebut selain digunakan untuk mengambil keuntungan, cara lain ialah sebagai alat yang dapat berguna untuk lari dari tanggungjawab.
Menilik kepura-puraan menjadi korban begal, dengan alasan tanggungan uang arisan yang harusnya dibagikan jelang libur panjang hari raya tentu cukup disayangkan. Alih-alih, alibi yang dibangun bisa melepaskan kewajiban untuk tak memberikan tagihan, justru penanggung jawabnya menjadikan kebingungan seputar tahanan.
Ketiga, Bentuk imajinasi yang menyebutkan bahwa suatu keterangan adalah palsu, apabila sebagian dari keterangan itu adalah tidak benar, terkecuali jika ini adalah sedemikian rupa sehingga dapat diperkirakan bahwa hal itu tidak sengaja diberikan dalam memberikan keterangan palsu.Â
Nahas kasus di Kota Banyuwangi bukan lagi seputar tindakan main-main sahaja. Sebab pada sangka penulis segala upaya yang digunakan untuk melawan hukum dan merugikan orang lain tentu akan menimbulkan konsekuensi hukum. Andai tidak akan ada orang yang pernah jengah meski ditengah musibah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI