Mohon tunggu...
Fareh Hariyanto
Fareh Hariyanto Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Klasik

Sedang menempa kanuragan di Jurusan Ahwalusasyhiah IAI Ibrahimy Genteng Bumi Blambangan Banyuwangi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Laporan Palsu Berujung Sembilu

11 Mei 2020   03:53 Diperbarui: 11 Mei 2020   04:11 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto. Ilustrasi by Ragamlampung.com

Jika menilik landasan hukumnya tersangka bisa dijerat dengan Pasal 242 ayat (1) KiUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Aturan tersebut mengejawantahkan agar  dapat memberi keterangan yang sebenar-benarnya sesuai fakta yang ada di lokasi.

Secara eksplisit akibat hukum kepada keterangan palsu, dengan sengaja memberi di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun sesuai dengan aturam yang berlaku.

Pun begitu, tetap ada syarat dari tindak pidana tersebut yang termaktub dalam buku KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung. Secara teoritis memang harus memenuhi dua aspek yang saling berkelindan asyik masuk guna menjad pelengkap.

Pertama, suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan palsu di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum. Dampak itulah yang dapat digunakan untuk menetukan sebab-sebab dijatuhkannya hukum tersebut.

Langkah Persuasif

Hal di ataa bisa ditilik dari upaya yang dilakukan guna meminimalisir aksi serupa. Tidak hanya itu, langkah persuasif secara simultan bisa dilakukan agar masyarakat juga lebih mengetahui jika peebuatan melawan hukum tentu meniliki imbas yabg bagia banyak orang meresahkan.

Kedua, Pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuan.Sehingga dengan adanya upaya tersebut selain digunakan untuk mengambil keuntungan, cara lain ialah sebagai alat yang dapat berguna untuk lari dari tanggungjawab.

Menilik kepura-puraan menjadi korban begal, dengan alasan tanggungan uang arisan yang harusnya dibagikan jelang libur panjang hari raya tentu cukup disayangkan. Alih-alih, alibi yang dibangun bisa melepaskan kewajiban untuk tak memberikan tagihan, justru penanggung jawabnya menjadikan kebingungan seputar tahanan.

Ketiga, Bentuk imajinasi yang menyebutkan bahwa suatu keterangan adalah palsu, apabila sebagian dari keterangan itu adalah tidak benar, terkecuali jika ini adalah sedemikian rupa sehingga dapat diperkirakan bahwa hal itu tidak sengaja diberikan dalam memberikan keterangan palsu. 

Nahas kasus di Kota Banyuwangi bukan lagi seputar tindakan main-main sahaja. Sebab pada sangka penulis segala upaya yang digunakan untuk melawan hukum dan merugikan orang lain tentu akan menimbulkan konsekuensi hukum. Andai tidak akan ada orang yang pernah jengah meski ditengah musibah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun