Mohon tunggu...
Fareh Hariyanto
Fareh Hariyanto Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Klasik

Sedang menempa kanuragan di Jurusan Ahwalusasyhiah IAI Ibrahimy Genteng Bumi Blambangan Banyuwangi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menyoal Praktik Penghimpunan Dana Sosial

4 November 2019   20:46 Diperbarui: 6 November 2019   10:01 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak hanya itu, perlu dipastikan juga bahwa organisasi yang menghimpun sumbangan pun harus mendapat izin dari pejabat berwenang. Itupun setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam aturan perundang-undangan yang berlaku dan meminta izin resmi dari Dinas Sosial setempat.

Abaikan Aturan
Ironisnya tidak sedikit organisasi yang melakukan penghimpunan dana tanpa memiliki izin resmi secara tertulis dari Dinas Sosial. Berdasarkan rilis data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tidak sedikit ditemukan lembaga yang hanya menghimpun dana tanpa prosedural yang jelas dilapangan.

Temuam YLKI terkait organisasi sosial, kemanusiaan dan keagamaan, melakukan kegiatan penghimpunanan dana publik untuk kegiatan sosial tidak begitu aneh karena organisasi iti didirikan dari awal memang untuk melakukan kegiatan sosial kemanusiaan dan pada saat yang sama juga memiliki kegiatan penggalangan dana publik.

Namun tidak demikian halnya dengan organisasi komersial. Kalau organisasi komersial memiliki kepedulian pada korban bencana alam dalam bentuk sebagai donatur tidak ada masalah. Namun ketika organisasi komersial juga melakukan penggalangan dana publik, suatu wilayah yang bukan core bisnis, hal itulah yang layak dipertanyakan. 

Karena tidak dipungkiri jika aktivitas penggalangan dana publik bukan urusan sederhana, tetapi dibutuhkan keahlian, manajemen khusus baik dalam pengelolaan, pendistribusian dan pelaporan.

Berdasarkan data YLKI ada tiga kategori organisasi komersial dalam menunjukkan kepedulian pada korban bencana. Pertama, sebagai donatur sebagaimana disebutkan di atas. Kedua, sebagai penggalang dana publik, kemudian dana yang terkumpul disalurkan kepada lembaga yang memiliki keahlian di bidang penanganan bencana. Ketiga, sebagai pengumpul dana publik sekaligus pendistribusikan dana publik yang berhasil dihimpun. 

Kategori terakhir ini sebaiknya dihindari. Kecuali organisasi komersial tersebut mebuat lembaga khusus di luar struktur korporasi yang khusus bergerak dibidang sosial kemanusiaan. Jika tidak begitu maka langkah yang dilakukan akan tumpang tindih karena kepentingan lembaga yang akan terbagi dengan kegiatan sosial.

Selain itu perlu ditekankan juga sebagai bentuk transparansi pasca kegiatan berlangsung idealnya pihak penghimpun dana juga melampirkan LPJ yang ditunjukan ke Dinas Sosial setempat. 

Sesuai dengan landasan hukum diatas memang bentuk pelaporan pasca kegiatan juga menjadi salah satu poin penting untuk kegiatan penghimpunan dana sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun