Mohon tunggu...
Fareh Hariyanto
Fareh Hariyanto Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Klasik

Sedang menempa kanuragan di Jurusan Ahwalusasyhiah IAI Ibrahimy Genteng Bumi Blambangan Banyuwangi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Merajut Asa Membangun Desa

30 Oktober 2019   22:11 Diperbarui: 30 Oktober 2019   22:19 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu literasi media sosial juga dapat berarti keterampilan seseorang dalam mencari, memilah, dan mengaplikasikan sumber informasi di media sosial. Orang yang melek informasi di media sosial akan menjadi orang yang kritis ketika mendapati informasi hoax. Masyarakat yang melek informasi di media sosial akan sulit untuk diadu domba karena kepentingan tertentu. 

Tidak hanya itu, dengan kesadaran literasi tersebut unggahan yang kurang bijaksana dan dapat memantik dampak kekisruhan akan dapat dihindari. Mengingat aspek yang digunakan sebelum menulis atau mengunggah suatu informasi bagi mereka yang faham fungsi literasi akan tersaring dengan parameter kelaikan yang tinggi berdasar nurani.

Sehingga seluruh pihak bisa menahan diri saat meluapkan euforia kemenangannya guna tidak memantik adanya ketegangan, meski mayoritas pilkades di Banyuwangi berjalanan kondusif pun adanya insiden kecil juga menjadi catatan untuk pembelajaran diagenda yang akan datang.

Sinergitas Warga

Setelah usainya pilkades serentak di 130 Desa di Banyuwangi harusnya menjadi memontum awal guna seluruh warga kembali bersatu padu membangun desa. Tinggalkan rivalitas yang sebelumnya terbentuk karena dalam kontestasi politik menang dan kalah adalah lumrah.

Kemajuan desa memang perlu sinergitas serta dukungan seluruh warga agar bisa turut serta dalam segala hal guna membangun desa. Aturan ikhwal hak masyarakat desa juga memiliki landasan hukum yang diatur dalam pasal 68 Undang-undang Desa.

Pengaturan hak dan kewajiban masyarakat desa itu telah memperkuat peran masyarakat desa sebagai subjek pembangunan di wilayahnya sendiri, sehingga diharapkan pengaturan tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk bersifat aktif dalam pembangunan di wilayahnya. Pengaturan itu juga akan membangun kesetaraan dalam memperoleh pelayanan dan hak politik.

Akhirulkalam, selamat untuk 130 Kepala Desa terpilih dalam pilkades serentak 2019 Banyuwangi. Semoga menjadi pemimpin yang akan selalu menjadi panutan bagi masyarakat. Mengutip kalimat Umar bin Khatab saat pertama kali dipilih menjadi khalifah "Seorang yang diangkat menjadi pemimpin bukanlah yang terbaik diantara kalian. Jika ia membuat kebaikan maka dukunglah. Jika ia membuat kejelekan maka luruskanlah. Kebenaran itu suatu amanat dan kebohongan itu suatu khianat"

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun