Daerah tujuan distribusi produk perikanan yang keluar dari kabupaten Tolitoli ke provinsi lain Adalah Bitung (Sulawesi Utara) dan Makassar (Sulawesi selatan) Distribusi ke daerah Bitung dan Makassar didasarkan pada harga pasar serta banyaknya industri perikanan dikedua daerah tersebut. Pada Tahun 2018 Volume distribusi produk perikanan dengan daerah tujuan Bitung sebanyak 82.150 kg atau sebesar 53 % yang berasal dari komoditas cakalang yang telah dibekukan lebih tinggi dibandingkan dengan daerah tujuan makassar sebanyak 72.862 atau sebesar 47 %.
Distribusi produk perikanan di tempat pengumpul ikan diwilayah kabupaten tolitoli dengan menggunakan angkutan darat berlansung secara rutin dan berkesinambungan yakni 1 s.d 3 kali dalam satu minggu untuk tujuan Makassar sedangkan untuk tujuan Bitung Tidak menentu dan sangat bergantung pada musim penangkapan ikan. Distribusi volume produk perikanan sepanjang tahun 2018 tertinggi pada bulan mei sebesar (44.430 kg) dan terendah pada bulan november hanya sebesar (3.509 kg) Produksi tangkapan tertinggi ikan Cakalang yaitu pada triwulan 2 dengan total produksi 5235 ton, sedangkan produksi tangkapan terendah yaitu pada triwulan 4 dengan total produksi yaitu 2938 ton (DKP Kab. Tolitoli, 2018).
Peluang Pemanfaatan  Ikan DilindungiÂ
Selama Penulis melakukan Studi terkait distribusi produk perikanan pada tahun 2018 di kabupaten tolitoli jenis komoditas ikan di lindungi yang didapat di tempat pengumpul ikan adalah Cangkang Lola 700 kg dan Sirip hiu sebanyak 5 kg yang ditemukan di 2 (dua) tempat pengumpul. Lola atau susur bundar dulunya dilindungi dalam PP Nomor 07 Tahun 1999 tentang Jenis-jenis tumbuhan dan Satwa dilindungi namun pada tahun 2018 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Mengeluarkan Permen Nomor 20 Tahun 2018 Â tentang jenis satwa dan Tumbuhan yang dilindungi yang secara yuridis mencabut Lampiran PP Nomor 07 Tahun 1999 dimana dalam regulasi tersebut lola (susur bundar) tidak lagi ditetapkan sebagai satwa dilindungi namun dalam pemanfaatannya berdasarkan K3 yang dilaksanakan dengan BKSDA provinsi sulawesi tengah mentampaikan bahwa untuk komoditas Lola pemanfaatan dengan menggunakan sistem kuota sedangkan untuk Sirip Ikan Hiu belum dapat di identifikasi spesies yang dikirim namun di indonesia ada beberapa jenis hiu yang dilarang dan dilindungi baik perlindungan penuh maupun perlindungan terbatas seperti ikan hiu paus telah mendapat perlindungan penuh berdasarkan Kepmen KP Nomor 45 tahun 2009 kemudian perlindungan hiu koboi dan hiu martil terbatas pada larangan ekspor sebagaimana dalam Permen KP Nomor 59 Tahun 2014.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Sepanjang tahun 2018 distribusi komoditas produk perikanan kabupaten Tolitoli paling tinggi pada ikan cakalang dengan daerah tujuan Bitung sebanyak 82.150 kg atau sebesar 53 % sedangkan daerah tujuan makassar sebanyak 72.862 atau sebesar 47 % yang didominasi oleh Perikanan Demersal (Gurita. Kerapu,kakap,Kakatua). Peluang terhadap distribusi ikan dilindungi tetap ada meskipun sangat minim karena kurangnya pengawasan terhadap lalulintas komoditas perikanan yang menggunakan angkutan darat oleh instansi terkait serta masih kurangnya regulasi terhadap perlindungan hukum terhadap spesies langka dan terancam punah.
Sektor Perikanan merupakan salah satu sumber Penghasilan Asli daerah (PAD) yang kemudian tertuang dalam Peraturan daerah terkait dengan retribusi kegiatan usaha perikanan kedepannya apabila pemerintah daerah dapat melakukan pengelolaan terhadap distribusi produk perikanan via darat akan dapat memberikan sumbangsi terhadap pembangunan daerah kabupaten tolitoli.
Penulis : Fardi Kallang
Fungsional PHPI Pada Kantor Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Palu Wilayah Kerja Toli-toli.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H