Mohon tunggu...
Ferdian
Ferdian Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Grasi "Antasari" Sarana Mencari Sensasi Ala Neta S.Pane

5 Maret 2017   22:06 Diperbarui: 5 Maret 2017   22:51 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Grasi merupakan hak perogratif presiden dibidang Yudikatif untuk memberikan pengurangan hukum, pengampunan bahkan pembebasan hukuman kepada terpidana. Penggunaan dari kata pengampunan dalam pengertian grasi di atas dapat menimbulkan kesalahpahaman, seolah-oleh setelah diampuni seluruh akibat dari tindak pidananya ditiadakan.Perlu di ingat bahwa pemberian grasi diberikan, setelah tindak pidana berkekuatan hukum yang tetap, artinya tidak serta merta menghilangkan inti dari pidanannya. Seperti pemberian Grasi kepada “Antasari” oleh Presiden Jokowi. Pemberian Grasi tersebut merupakan grasi murni atau grasi biasa yang diberikan oleh presiden terkait permohonan terpidana,  sehingga Antasari saat ini telah memperoleh status bebas bersayarat.
Namun sayangnya, selang beberapa hari setelah pemberian Grasi oleh presiden bukan digunakan antasari untuk menghidup udara bebas, melainkan digunakan maneuver-manuver secara politis untuk menyerang yang dianggap lawan-lawannya dengan tema “Menuntut Kejujuran”, dan bahakn melempar bola panas bahwa kasus Antasari di rekayasa, padahal kasusnya tersebut sudah usang.  
Kenapa dikatakan usang?, vonis 18 tahun telah melibatkan 10 terpidana lainnya dan telah memiliki putusan yang berkekutan tetap. Sementara itu hak Antasari yang diatur dalam UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  yang digunakan untuk menolak putusan atau melakukan koreksi terhadap proses penyidikan hingga persidangan  seperti prapradilan, banding,kasasi,serta peninjauan kembali (PK) tidak berhasil merubah apalagi membatalkan putusan.
Menurut Edison Siahaan “Sejatinya, tidak ada lagi ruang dan tempat untuk meninjau atau koreksi terhadap putusan tersebut. Meskipun permohonan Grasi (perngampunan) Antasari yang diberikan Presiden Jokowi, menghapuskan hukuman tanpa melalui proses persidangan, tidak berarti menghilangkan kesalahan atau menjadi bentuk rehabilitasi seorang terpidana”.
Selanjutnya Edison mengemukakan “Karena Grasi adalah permohonan pengampunan yang diajukan seseorang yang telah mengakui kesalahannya. Proses pemberian Grasi yang menjadi hak prerogatif Presiden atau kepala Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UU No 5 tahun 2010”. (Batavia.com Minggu 26 Februari 2017).
Senada dengan Kadiv Humas bahwa laporan Antasari berkaitan dengan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, Antasari mengajukan grasi dan dikabulkan Presiden  "Artinya, kalau orang memohon grasi, kan orang mengakui dari perbuatan yang dilakukan, meminta pengampunan," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (kompas.com 16/2/2017).
Kedua pendapat tersebut dapat menajdi sebuah rujukan, bahwa kasus Antasari sudah usang. Artinnya sudah tidak ada lagi ruang untuk membicarakannya dan harus dihentikan. Bukan seperti pernyataan Neta S. Pane “ IPW berharap, Polri menjelaskan siapa saja anggota dan pejabat Polri yang sudah diperiksa?”.  Sementara itu pernyataan lainnya  Neta, Polri harus menjelaskan apa dasar hukumnya sehingga kasus antasari bisa diproses atau dibuka kembali, padahal kasus yang melibatkan antasari sudah selesasai atau ingkrah (Repulika.com 3 Mare 2017 ).
Dua pernyataan yang paradox ini, sempat membingungkan kami. Disatu sisi pejabat Polri harus diperiksa, disisi lainnya kenapa harus dipersoalkan kasus Antasari, padahal sudah ingkrah. Mungkin itulah Tabiat Neta S Pane Sang Pencari SENSASI yang memanfaatkan situasi ini sebagai panggungnya untuk berpendapat, walaupun membingungkan, tetapi intinya Neta juga tahu bahwa kasus ini sudah usang dan sudah tidak ada ruang untuk dibicarakan lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun