Mohon tunggu...
Fardan Mubtasir
Fardan Mubtasir Mohon Tunggu... Guru - Human, Culture, and Society

Seseorang yang sedang belajar menjadi manusia dan belajar berbagi coretan-coretan sederhana yang bisa berdampak positif terhadap sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Efektivitas Pelayanan Puskesmas 24 Jam di Perkotaan dan Wilayah Terpencil

28 Oktober 2024   17:44 Diperbarui: 29 Oktober 2024   18:25 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi layanan kesehatan masyarakat. sumber: pixabay.com

Kesehatan merupakan hak fundamental yang harus dipenuhi bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satu langkah yang diambil oleh negara dalam memastikan hak ini adalah melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat, yang salah satunya diwujudkan melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 Tahun 2014, Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perseorangan di tingkat pertama, dengan fokus pada kegiatan promotif dan preventif guna mencapai derajat kesehatan yang optimal di wilayah kerjanya.

Puskesmas berperan sebagai penyedia layanan kesehatan primer yang berada di garis terdepan dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. Sebagai unit pelayanan kesehatan di tingkat kecamatan, Puskesmas berfungsi di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota. Umumnya, satu kecamatan memiliki satu Puskesmas, tetapi di wilayah dengan populasi padat atau kebutuhan kesehatan yang lebih besar, dapat dibangun lebih dari satu Puskesmas untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Terdapat dua jenis Puskesmas, yaitu Puskesmas rawat inap dan Puskesmas non rawat inap. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada fasilitas yang disediakan serta jam operasional. Puskesmas rawat inap beroperasi selama 24 jam penuh, sementara Puskesmas non rawat inap hanya melayani masyarakat hingga sore hari, biasanya sampai pukul 15.00 atau 16.00 waktu setempat. Meskipun demikian, di beberapa daerah yang lebih maju dan mudah diakses, pelayanan 24 jam di Puskesmas rawat inap sudah mulai dihentikan karena dinilai kurang efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah Puskesmas harus tetap membuka layanan selama 24 jam, terutama di wilayah perkotaan? Di era modern ini, Puskesmas bukan lagi satu-satunya tempat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Banyak dokter atau tenaga medis yang membuka praktek pribadi di klinik-klinik yang juga beroperasi selama 24 jam. Hal ini membuat banyak Puskesmas di wilayah perkotaan mengurangi jam operasional mereka dan tidak lagi membuka layanan 24 jam, dengan alasan bahwa pasien memiliki alternatif lain untuk mendapatkan perawatan medis darurat. Namun, meskipun demikian, Instalasi Gawat Darurat (IGD) di Puskesmas tetap beroperasi selama 24 jam untuk menangani kasus darurat.

Salah satu alasan lain mengapa beberapa Puskesmas tidak lagi menyediakan layanan selama 24 jam adalah karena kurangnya tenaga medis yang tersedia. Kurangnya jumlah tenaga medis yang bekerja di Puskesmas membuat operasional layanan 24 jam menjadi sulit dijalankan. Meskipun situasi ini mungkin tidak menjadi masalah di wilayah perkotaan yang memiliki banyak pilihan fasilitas kesehatan lain, bagaimana dengan daerah terpencil dan sangat terpencil yang memiliki akses terbatas terhadap layanan kesehatan?

Di daerah-daerah terpencil, akses terhadap fasilitas kesehatan sangat terbatas, sehingga Puskesmas sering kali menjadi satu-satunya tempat untuk mendapatkan perawatan medis. Dalam konteks ini, efektivitas Puskesmas dengan layanan 24 jam sangat penting untuk memastikan masyarakat di daerah tersebut dapat menerima pertolongan medis saat dibutuhkan, terutama dalam keadaan darurat. Untuk itu, beberapa faktor harus dipertimbangkan dalam mengoperasikan Puskesmas selama 24 jam, termasuk lokasi geografis Puskesmas, ketersediaan tenaga medis yang memadai, serta kelengkapan alat-alat medis yang diperlukan untuk melakukan tindakan kesehatan.

Di wilayah perkotaan, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik swasta yang beroperasi 24 jam semakin mudah diakses, membuat layanan 24 jam di Puskesmas dirasa tidak lagi efektif. Hal ini berbeda dengan kondisi di daerah terpencil dan sangat terpencil, di mana masyarakat akan sangat kesulitan jika Puskesmas tidak menyediakan layanan 24 jam. Dalam keadaan darurat, akses cepat terhadap perawatan kesehatan menjadi krusial, dan tanpa Puskesmas yang beroperasi 24 jam, banyak nyawa mungkin berada dalam bahaya.

Selain itu, pertimbangan mengenai ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) juga penting. Di daerah terpencil, seringkali jumlah tenaga medis yang ada sangat terbatas, sehingga memastikan ketersediaan staf medis yang mampu bertugas selama 24 jam menjadi tantangan tersendiri. Dalam kondisi tersebut, pemerintah harus memastikan bahwa tenaga medis yang cukup tersedia dan dilengkapi dengan peralatan medis yang memadai untuk menangani berbagai kondisi darurat yang mungkin terjadi.

Secara keseluruhan, efektivitas layanan Puskesmas 24 jam sangat bergantung pada konteks wilayahnya. Di perkotaan, layanan ini mungkin tidak terlalu dibutuhkan karena banyaknya fasilitas kesehatan alternatif. Namun, di daerah terpencil dan sangat terpencil, Puskesmas yang beroperasi 24 jam memainkan peran vital dalam menyediakan akses ke layanan kesehatan yang kritis. Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi lokal dan kebutuhan masyarakat dalam menentukan kebijakan terkait jam operasional Puskesmas, untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, baik di kota maupun di desa terpencil, dapat memperoleh hak kesehatan mereka secara adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun