Dalam UU No. 10 Tahun 1998 sebagai pengganti UU No. 7 Tahun 1992 dan PP No. 72/1992 merupakan landasan yuridis yang mendukung sistem operasional bank syariah. Berdasarkan perangkat hukum tersebut, bank syariah dipahami sebagai bank bagi hasil.
Produk perbankan syariahÂ
Pendapatan bank syariah tidak diperoleh dari bunga, tetapi dari hal tersebut : 1). Biaya administrasi terhadap penyaluran kredit al-qardh. 2).Mark up terhadap penyaluran kredit al-murabahahdan al-ba'i bi saman 'ajil. 3). Bagi hasil dari penyaluran kredit-kredit al-mudharabah dan al-musyarakah. 4). Fee terhadap penggunaan jasa-jasa perbankan umumnya seperti alkafalah (jaminan bank), al-hiwalah (pengalihan utang), al-jialah (pelayanan khusus), alwakalah (penerbitan letter of credit) dan sebagainya. Penyimpanan dana pada bank syariah tidak memperoleh imbalan bunga simpanan tetapi akan memperoleh imbalan bagi hasil dari pendapatan bank sesuai dengan porsi dan peranannya pada pembentukan pendapatan bank tersebut.Dalam rangka menghindari pembayaran dan penerimaan riba atau bunga, maka dalam melaksanakan kegiatan pembiayaan (financing), perbankan syariah menempuh mekanisme bagi hasil (profit and loss sharing investment) sebagai pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing) dan investasi berdasarkan imbalan (fee based investment) melalui mekanisme jual beli sebagai pemenuhan kebutuhan pembiayaan (debit financial)
    Bentuk equity financing ini terdiri dari dua macam kontrak yaitu, musyarakah (joint venture profit sharing), dan mudharabah (trustee profit sharing). Sedangkan debt financing dilakukan dengan menggunakan teknik jual beli yang biasa dilakukan dengan cara segera (cash) atau dengan tangguh. Adapun yang termasuk dalam jenis ini adalah murabahah, ba'i bi saman 'ajil, ba'i salam, ba'i istisna'i, ijarah atau sewa. Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, hubungan antar nasabah dengan bank syariah adalah sebagai investor dan pedagang. Dalam operasionalnya, bank syariah memberikan jasa kepada penyandang dana dengan cara menerima deposito dari mereka melalui beberapa tipe rekening, yaitu rekening koran, rekening tabungan, rekening investasi umum, dan rekening investasi khusus.
    Bagi bank Islam, modal musyarakah, sebagai kerjasama pendanaan "inan" (syirkah 'inan fi al-mal) merupakan bentuk yang cocok bagi bank-bank Islam. Sehingga penggunaan dalam teks kata musyarakah ini adalah dalam kerjasama (partnership), masing-masing partner bisa memberikan kontribusi persentase modal tertentu dan para pelaku tidak diharuskan memberikan kontribusi modal secara secara sama.
Menurut pendadapat M. Syafi'i Antonio menyatakan aplikasi musyarakah dalam perbankan Islam dilakukanÂ
dalam bentuk : 1). Pembiayaan proyek, nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai suatu proyek. Setelah proyek itu selesai, nasabah berkewajiban mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank. 2). Modal Ventura. Modal Ventura ini dilakukan pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat atau bertahap. Musyarakah dalam perbankan Islam dipahami sebagai suatu mekanisme yang bisa membawa tenaga kerja dan modal bersama untuk produksi barang dan jasa yang secara sosial menguntungkan. Ia bisa digunakan dalam semua pekerjaan yang dijalankan menurut dorongan untuk mendapatkan keuntungan. Meskipun beberapa penulis dalam masalah perbankan Islam tampaknya menggunakan kata musyarakah dalam arti partisipasi dalam proyek-proyek investasi. Kata itu digunakan oleh bank-bank Islam dalam arti yang sedemikian luas. Bagi bank-bank ini, musyarakah bisa digunakan untuk tujuan-tujuan yang murni komersial yang biasanya bersifat jangka pendek, ataupun untuk partisipasi dalam equity dari proyek-proyek jangka menengah sampai jangka panjang.
Adapun jenis-jenis musyarakah yang dilakukan perbankan adalah musyarakah komersial,pertisipasi tidak tetap serta ,partisipan tetap Namun demikian, beliau menandaskan bahwa meskipun mekanisme bagi hasil pada saat ini telah menjadi metode unggulan bagi perbankan syariah, Namun perlu ditegaskan bahwa posisi syariah yang juga berbasis pada prinsip kebebasan berkontrak adalah fleksibel. Semua jenis kontrak transaksi pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang tidak berisi elemen riba atau gharar.
          Dalam praktik perbankan Islam tidak mengikuti sebuah metode yang seragam dalam membagi laba usaha yang didanai berdasarkan pada peranan partner dalam manajeman proyek, serta kontribusi modal oleh partner dan bank. Surat lamaran pendanaan musyarakah(tujuan komersial) dari bank Islam intern. Instansi dan pembangunan mengajukan pembagian laba musyarakah sebelum pajak sebagai berikut : 1). Persentase tertentu atas jasa-jasanya dalam membeli, menjual, menyimpanan serta menarik hutang berkaitan dengan musyarakah. 2). Persentase tertentu bagi bank atas jasa manajeman dan pengawasnya. 3). Persentase tertentu atau kontribusi modal usaha (sesuai dengan kontribusi yang diberikan masing-masing.Mudarabah pada funding Jenis mudarabah ini adalah akad kerjasama antara dua pihak, dimana shahib almal menyediakan 100% modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan sedangkan jika rugi ditanggung oleh pemilik modal selama bukan akibat kelalaian pengelola, tetapi seandainya kerugian diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab.
Adapun mudarabah dalam kelompok ini ada dua macam, yaitu tabungan mudarabah dan deposito mudarabah. Tabungan mudarabah adalah simpanan pihak ketiga di bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai dengan perjanjian. Bank bertindak sebagai mudharib dan nasabah sebagai shahib al-mal. Bank akan membagi keuntungan sesuai dengan nisbah yang telah disetujui, pembagian keuntungan dilakukan setiap bulan berdasarkan saldo minimal yang mengendap selama periode tersebut.dalam waktu 30 hari atau 90 hariÂ
Pada tabungan (funding), bank syariah menerapkan dua macam akad, yaitu wadi'ah dan mudarabah. Tabungan yang menerapkan akad wadi'ah mengikuti prinsipprinsip wadi'ah yadh-dhamanah. Artinya tabungan ini tidak mendapatkan keuntungan karena ia bersifat titipan dan dapat diambil sewaktu-waktu dengan menggunakan buku tabungan atau media lain melalui ATM. Tabungan yang berdasarkan wadi'ah ini tidak mendapatkan keuntungan dari bank karena sifatnya sebagai titipan. Akan tetapi bank tidak dilarang jika ingin memberikan semacam bonus atau hadiah.