Mohon tunggu...
farchyzifafenandikaafdana
farchyzifafenandikaafdana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Artikel Observasi Mitra Muamalat Kspps Kudus

4 Desember 2024   20:56 Diperbarui: 4 Desember 2024   21:24 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ARTIKEL BERDASARKAN LAPORAN DI KSPPS BMT MITRA MUAMALAT

Latar Belakang BMT suatu lembaga perantara keuangan yang mempertemukan pihak yang mempunyai dana lebih dan pihak yang kekurangan dana. Sebagai lembaga perantara keuangan, BMT akan selalu mengelola dana masyarakat, karena kesalahan dalam mengelola sumber dana dan kesalahan dalam mengalokasikan dana akan berakibat pada penurunan kepercayaan masyarakat kepada lembaga keuangan atau BMT ini. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan harus dijaga dengan berhati-hati, salah satunya ialah berhati-hati dalam menyalurkan dana kepada pihak yang membutuhkan dana. Dalam menyalurkan dana tersebut pihak perbankan perlu menganalisis pembiayaan untuk menilai suatu permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah. Dengan melakukan analisis permohonan pembiayaan, lembaga keuangan syariah akan memperoleh keyakinan bahwa proyek atau kebutuhan yang akan biayai layak untuk mendapatkan pembiayaan.Koperasi jasa keuangan atau badan jasa keuangan syariah yang bergerak di bidang jasa keuangan syariah wajib menjunjung tinggi prinsip pembiayaan yang sehat dan menerapkan prinsip pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan prinsip ini dapat  menghindari risiko demi menjaga kelangsungan usaha koperasi. Untuk mengelola risiko dan meminimalkan risiko terkait, koperasi jasa keuangan wajib menjunjung prinsip-prinsip dengan mematuhi peraturan yang berlaku

Kewajiban penerapan asas ini dalam kegiatan perbankan secara tegas tercantum dalam ketentuan Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1992 yang menyatakan: "perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian", prinsip kehati hatian dan minimalisasi risiko harus dipatuhi dalam menjalankan kegiatan usaha dan operasional perbankan Selain itu, dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2008 menetapkan, bahwa" perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian." Disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Nomor menegaskan kembali kewajiban bank syariah dan UUS untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan kesehatan bank dalam menjalankan kegiatan usahanya. Kewajiban menerapakan prinsip kehati-hatian bagi Bank syariah dan UUS mendapat penegasan dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 yang menetapkan bahwa "Bank syariah dan UUS dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian."

Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 pembiayaan adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan tujuan atau kesepakatan antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun