Mohon tunggu...
farchanjelani
farchanjelani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Bukan Mahasiswa Rebel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konten Hoax : Mengungkap Ancaman dan Mendorong Literasi Digital

6 Januari 2024   00:44 Diperbarui: 6 Januari 2024   00:58 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konten hoax atau berita palsu telah menjadi ancaman serius terhadap kualitas informasi dan diskusi yang sehat. Dalam era literasi digital, penyebaran konten hoax melalui media sosial telah mengancam kemampuan masyarakat untuk mengevaluasi informasi secara kritis. Survei Mastel 2017 menunjukkan bahwa masyarakat menerima konten hoax setiap hari dan lebih dari sekali, dengan media sosial menjadi saluran utama penyebarannya [jurnal pekommas kominfo]. 

Hal ini menegaskan perlunya upaya untuk meningkatkan literasi digital dan mengatasi penyebaran informasi palsu. Pemerintah dan berbagai pihak telah mengambil langkah untuk mengantisipasi dan mengatasi masalah ini, termasuk dengan menyuarakan pentingnya saring sebelum sharing, mengajarkan masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima informasi, dan menerapkan hukuman bagi penyebar informasi palsu. Pentingnya daya kritis masyarakat dalam menangkal hoax menjadi semakin nyata, dan upaya-upaya untuk mengatasi masalah ini perlu terus didorong 

Penyebaran informasi palsu atau berita bohong (hoax) semakin marak dan dapat mempengaruhi persepsi masyarakat. Salah satu dampaknya adalah menimbulkan keraguan terhadap informasi yang diterima dan membingungkan masyarakat. Selain itu, berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, yang dapat memicu reaksi emosional dan memecah belah masyarakat. Hal ini juga dapat mengancam stabilitas sosial dan politik. 

Konten berita hoax biasanya berisi hal negatif yang bersifat hasut dan fitnah, oleh karena itu penyebar hoax akan dikenakan hukum positif yang dimaksudkan dalam KUHP dan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) [babelprov.go.id].

Penyebaran informasi palsu atau berita bohong (hoax) merupakan ancaman serius dalam era digital ini. Dengan mudahnya akses dan penyebaran informasi melalui berbagai platform media sosial, berita hoax dapat dengan cepat menyebar dan memengaruhi pandangan masyarakat. 

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya ketertiban sosial dan politik, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang seharusnya dapat dipercayai. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif dan penegakan hukum terhadap penyebaran berita hoax menjadi sangat penting untuk menjaga keamanan dan stabilitas dalam masyarakat. 

Dengan demikian, upaya-upaya untuk mengatasi dan mencegah penyebaran berita hoax perlu terus ditingkatkan, baik melalui pendidikan masyarakat tentang literasi digital maupun melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyebaran berita palsu.

Rendahnya literasi digital menjadi penyebab utama penyebaran berita palsu dan konten negatif. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan pemahaman literasi digital tidak bisa dilakukan secara parsial. Dalam hal ini, masyarakat perlu terlibat aktif dalam meningkatkan literasi digital untuk mencegah penyebaran konten negatif dan hoaks. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, "Kebutuhan literasi digital di Indonesia sangat mendesak dan tidak bisa ditunda lagi. 

Usaha ini bisa efektif jika dilakukan secara masif, sistematis, dan terarah" [kominfo.go.id]. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan literasi digital. Literasi digital memainkan peran penting dalam membantu individu memahami, mengevaluasi, dan menggunakan informasi secara efektif dalam berbagai format media. Dengan meningkatkan literasi digital, masyarakat akan lebih mampu membedakan informasi yang benar dan yang palsu, sehingga dapat mengurangi penyebaran konten hoaks. 

Peningkatan literasi digital juga dapat membantu individu dalam menggunakan teknologi dengan bijak, sehingga dapat menghindari penyebaran konten negatif dan hoaks. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, "Kebutuhan literasi digital di Indonesia sangat mendesak dan tidak bisa ditunda lagi. Usaha ini bisa efektif jika dilakukan secara masif, sistematis, dan terarah" [kominfo.go.id]. Dalam skala nasional, indeks literasi digital Indonesia sebesar 3,54 dari skala 1-5. Rinciannya, untuk segmen masyarakat umum indeks literasi digitalnya sebesar 3,50. Adapun segmen pemerintah dan pendidikan masing-masing ada di skor 3,74 dan 3,70 [sinarharapan.net]. 

Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan pemahaman literasi digital tidak bisa dilakukan secara parsial. Dalam hal ini, masyarakat perlu terlibat aktif dalam meningkatkan literasi digital untuk mencegah penyebaran konten negatif dan hoaks. 

Menurut Sinar Harapan, "Dalam skala nasional, indeks literasi digital Indonesia sebesar 3,54 dari skala 1-5. Rinciannya, untuk segmen masyarakat umum indeks literasi digitalnya sebesar 3,50. Adapun segmen pemerintah dan pendidikan masing-masing ada di skor 3,74 dan 3,70". Selain itu, pendidikan literasi digital juga perlu diperkuat di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan lainnya, sehingga generasi muda dapat memiliki keterampilan yang diperlukan untuk berpartisipasi secara aktif dalam dunia digital yang kompleks ini.

Pendidikan literasi digital di sekolah merupakan suatu keharusan dan sangat urgen, mengingat banyak siswa memiliki akses ke perangkat pribadi atau yang disediakan sekolah seperti ponsel, tablet, atau komputer. Banyak siswa memiliki akses ke perangkat pribadi atau yang disediakan sekolah seperti ponsel, tablet, atau komputer. 

Oleh karena itu, pendidikan literasi digital di sekolah merupakan suatu keharusan dan sangat urgen. Literasi digital bertujuan untuk mengasah kemampuan siswa agar dapat membedakan sumber informasi yang berkualitas, memahami aturan kepengarangan, dan mengambil pendekatan proaktif dalam mengajar siswa bagaimana menjadi warga digital yang bijaksana, cerdas, dan patuh pada hukum. Literasi digital merupakan pengetahuan dan ketrampilan untuk memanfaatkan media digital, teknologi komunikasi, atau jaringan secara sehat, bijaksana, cerdas, dan patuh pada hukum. 

Literasi digital mempromosikan pembelajaran siswa dengan memberikan dasar yang kuat bagi siswa untuk mengakses, mengevaluasi, memanfaatkan, berbagi, dan membuat konten menggunakan sumber daya online, yang memungkinkan mereka mendapatkan informasi dari seluruh internet. Dengan meningkatnya penggunaan sumber daya digital dalam kurikulum, guru dan orang tua harus membantu siswa menavigasi dan berinteraksi dengan dunia digital secara bijaksana. 

Kita tidak bisa lari dari kenyataan terhadap perkembangan teknologi yang ada saat ini. Dari pihak kita dituntut untuk bijaksana menggunakan media komunikasi digital tersebut. Dibutuhkan pengetahuan dan ketrampilan khusus untuk menggunakan media digital. Kecakapan dan pengetahuan tersebut harus ditanam sejak dini bagi generasi digital.

DIAKSES 16 DESEMBER 2023 :

https://jurnal.kominfo.go.id/index.php/pekommas/article/download/2030104/pdf/5369

https://journal.lspr.edu/index.php/communicare/article/download/36/27/99

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun