Mohon tunggu...
Farchani Assih Pradilla
Farchani Assih Pradilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Politeknik Keuangan Negara STAN

Mahasiswi Politeknik Keuangan Negara STAN 2021 Program Studi: D-IV Manajemen Keuangan Negara (Manajemen Penerimaan Negara)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengenaan PPN 11% terhadap Jasa Pelayanan pada Teknologi Finansial

24 Juli 2023   12:32 Diperbarui: 24 Juli 2023   12:36 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengenaan PPN terhadap penyelenggaraan teknologi finansial diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022.

Teknologi finansial telah melahirkan berbagai inovasi seperti pembayaran digital, peer-to-peer lending, asuransi berbasis teknologi, dan lain sebagainya. Perkembangan ini mendorong pemerintah untuk mengatur aspek perpajakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan fintech. Dalam hal ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 memiliki peran penting dalam mengatur pengenaan PPN terhadap industri fintech. 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas tentang pengenaan PPN terhadap penyelenggaraan layanan fintech di Indonesia. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk subjek PPN, objek PPN, tarif PPN, kewajiban administrasi, dan prosedur pembayaran PPN. 

Peraturan tersebut menetapkan bahwa penyelenggara layanan fintech yang mencapai ambang batas tertentu wajib menjadi subjek PPN. Ambang batas ini ditetapkan berdasarkan jumlah transaksi atau nilai aset yang dikelola oleh penyelenggara fintech. Dengan demikian, penyelenggara fintech yang memenuhi persyaratan akan diwajibkan untuk mengenakan PPN pada layanan yang mereka sediakan. 

Peraturan Menteri Keuangan juga merinci objek PPN dalam layanan fintech yang meliputi berbagai jenis transaksi, seperti biaya administrasi, bunga, premi asuransi, dan komisi. Hal ini berlaku untuk berbagai model bisnis fintech, seperti pembayaran digital, peer-to-peer lending, dan e-commerce yang memfasilitasi transaksi keuangan. 

Peraturan tersebut menetapkan tarif PPN sebesar 11% yang dikenakan pada objek PPN dalam layanan fintech. Tarif ini telah diatur untuk memastikan bahwa penyelenggara fintech memberikan kontribusi yang wajar terhadap penerimaan negara. 

Peraturan Menteri Keuangan juga mengatur kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh penyelenggara fintech dalam mengenakan dan melaporkan PPN. Ini termasuk pendaftaran, penerbitan faktur pajak, pencatatan transaksi, dan pelaporan pajak yang tepat waktu. Selain itu, peraturan juga menyediakan pedoman tentang prosedur pembayaran PPN yang harus diikuti oleh penyelenggara fintech. 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 telah memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengenaan PPN terhadap penyelenggaraan teknologi finansial di Indonesia. Dengan menerapkan peraturan ini, pemerintah bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang adil dan transparan bagi penyelenggara fintech serta memastikan kontribusi yang tepat terhadap penerimaan negara. Regulasi ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor fintech yang berkelanjutan dan memberikan perlindungan bagi konsumen. 

Cara menghitung biaya top up e-money yang dikenakan PPN 11%. 

Pertama-tama, perlu diketahui bahwa top up seringkali terkait dengan layanan prabayar, seperti pulsa telepon seluler, kartu perdana, voucher game, dan sejenisnya. PPN dikenakan pada nilai top up tersebut sesuai dengan tarif yang saat ini berlaku secara umum di Indonesia yaitu 11%. Untuk menghitung biaya top up yang dikenakan PPN, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti: 

1. Tentukan nilai top up: Tentukan jumlah uang yang ingin di-top up untuk layanan yang bersangkutan. Misalnya, ingin top up e-money sebesar Rp 100.000. 

2. Ketahui biaya atas layanan top up: Sebagai contoh ketika melakukan top up e-money, terdapat biaya atas layanan top up. Misalnya biaya atas layanan satu kali top up adalah Rp1.000. Nah yang dikenakan PPN 11% adalah biayanya, bukan jumlah transaksinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun