kebijakan Pemerintah  mengenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 hanya terkhusus untuk barang mewah. Proses diskusi masih berlanjut untuk menentukan barang-barang seperti apa yang dikenakan pajak tersebut.
Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku pada 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun dengan pendekatan selektif, yaitu hanya untuk barang mewah. Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (6/12).
" PPN adalah Undang- Undang  yang akan kita laksanakan tapi selektif hanya untuk barang mewah, untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela membantu rakyat kecil, jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah" kata Prabowo pada keterangan pers-nya di istana kepresidenanÂ
Dalam pernyataan tersebut, jelas bahwa pemberlakuan ppn 12 persen hanya untuk kategori barang mewah,yang dalam artian tidak terjangkau bagi rakyat kecil, dalam hal ini pula pemerintah menegaskan akan tetap melindungi rakyat kecil, tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela dan membantu rakyat kecil.
Lantas barang-barang seperti apa sajakah yang terkena penerapan kenaikan PPN 12%?Â
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa hingga saat ini ia belum menerima daftar produk yang akan dikenakan PPN 12%. Penetapan barang yang terkena PPN 12% ini akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan sedang menyelesaikan aturan terkait penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan mulai diberlakukan tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pajak ini tidak akan dikenakan pada barang-barang kebutuhan pokok masyarakat.
Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah berusaha menjaga kebijakan fiskal di satu sisi, sementara di sisi lain menerapkan prinsip keadilan yang tercantum dalam UU HPP. Penjelasan lebih lanjut mengenai PPN 12 persen akan diumumkan bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang.
"Ini dalam tahap finalisasi. Nanti kami akan segera mengumumkan bersama dengan Kemenko Perekonomian mengenai keseluruhan paket, tidak hanya mengenai masalah PPN 12 persen," ujarnya saat konferensi pers APBN KiTA Edisi Desember di kantor Kemenkeu, (11/12 .)
Sri Mulyani menjelaskan bahwa dengan penerapan PPN 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022 hingga sekarang, banyak kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN. Beberapa contohnya adalah beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa angkutan umum, vaksinasi, dan lainnya. "Jadi, PPN-nya adalah 0 persen," ujarnya.