Barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN disebut sebagai fasilitas, dengan nilai penerimaan yang tidak dipungut PPN. Untuk tahun ini, diperkirakan total jumlah yang tidak dikenakan PPN 11 persen mencapai Rp 231 triliun.
Kebijakan serupa akan diterapkan dengan tarif PPN 12 persen pada tahun depan. Sri Mulyani memastikan bahwa PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok akan dibebaskan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H