Fenomena yang timbul masa kini yaitu adanya inovasi produk yang khusus diperuntukkan untuk gender tertentu. Produk tersebut terbagi menjadi dua tipe, yakni tipe khusus feminim (pink product) dan tipe khusus maskulin (blue product). Produk feminim ini ditargetkan untuk konsumen pasar wanita dengan identitas berwarna merah muda, sementara produk maskulin dengan target pasar pria dengan identitas berwarna biru, navy, atau warna gelap.
Pelabelan gender pada produk sendiri merupakan suatu metode yang dilakukan oleh industri dan penjual untuk mengelompokkan konsumennya. Namun pelabelan gender pada suatu produk yang tidak memiliki fungsi khusus yang ditujukan pada gender tertentu menyebabkan diskriminasi harga pada produk. Pelabelan pada produk dapat dikatakan layak apabila memang pada produk tersebut memiliki kekhususan fungsi atau manfaat bagi gender tertentu.
Di Indonesia, terdapat beberapa indikasi bahwa perbedaan harga yang tidak adil terkait gender mungkin terjadi. Misalnya, dalam beberapa kasus, produk-produk kecantikan atau perawatan pribadi yang ditujukan untuk wanita seringkali dikenakan harga yang lebih tinggi daripada produk serupa yang ditujukan untuk pria. Hal ini juga dapat terjadi pada produk seperti pakaian, sepatu, atau aksesori dengan label "untuk wanita" yang memiliki harga yang lebih tinggi daripada produk serupa yang ditujukan untuk pria.
Konsep Pink Tax sendiri merujuk pada pajak tambahan berupa harga yang dikenakan pada produk dan jasa yang biasanya identik dan dipasarkan berbeda antara pria dan wanita. Misalnya perbedaan harga masker wajah pria dan masker wajah wanita. Pink Tax dinilai sebagai diskriminasi harga dengan menggunakan gender sebagai alasannya. Karena perlu dipahami bahwa Pink Tax ini bukan benar-benar pajak yang dikenakan bagi wajib pajak.
Apakah konsep Pink Tax ini suatu masalah? Ya, Pink Tax dianggap bermasalah karena merupakan suatu bentuk ketidakadilan terhadap gender Wanita. Studi berjudul "From Cradle to Cane : The Cost of Being a Female Consumer"Â menemukan bahwa rata-rata produk Wanita memiliki harga 7% lebih mahal dibanding dengan produk laki-laki untuk jenis produk serupa atau bahkan identik.Di Indonesia sendiri. Ibu Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan mengaku bahwa gaji Wanita 23% lebih rendah dibandingkan dengan gaji pria. Hal tersebut diungkapkannya dalam acara ABAC pada tahun 2019 lalu. Menurut Biro Statistik Tenaga Kerja Amerika Serikat Wanita hanya mendapatkan 82,3% dari gaji utuh pria pada tahun 2020. Oleh karena itu, menaikkan harga produk Wanita, dimana Wanita mendapatkan gaji yang lebih rendah dianggap tidak etis.
Semua ketidakadilan tersebut berpangkal pada suatu sumber kekeliruan yang sama, yaitu stereotype gender Pria dan Wanita. Stereotype itu sendiri berarti pemberian citra baku atau label kepada seseorang atau kelompok yang didasarkan pada suatu anggapan yang salah satu sesat. Namun, fenomena Pink Tax sendiri bagi pemilik industri atau penjual menjadi celah untuk mendapatkan keuntungan lebih. Penjual memanfaatkan perbedaan gender ini sebagai dasar pengelompokkan pasar dan pemilihan target pasar. Mereka juga dapat membedakan produk yang ditargetkan untuk Wanita dan pria dengan membuat produk lebih menarik dengan menerapkan properti warna rona yang kuat dan identik dengan stigma feminim seperti merah muda (pink). Produk yang ditargetkan untuk pria harus memiliki warna yang direpresentasikan dengan warna gelap seperti biru, navy, dan hitam.
Diskriminasi harga berbasis gender tersebut tentu merugikan wanita. Perlu adanya upaya pengurangan atau penghapusan konsep industri tersebut apabila tidak ada perbedaan khusus antara fungsi dan bentuk dari produk tersebut. Berikut adalah upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi bahkan menghapus Pink Tax :
- Kesadaran dan edukasi, Mengedukasi konsumen mengenai Pink Tax, menyoroti perbedaan harga yang tidak adil antara produk yang sama dengan label gender yang berbeda, dan meningkatkan kesadaran akan dampaknya kesetaraan gender dan ekonomi.
- Advokasi dan kampanye, Menggalang dukungan dan mengorganisir kampanye untuk menyoroti ketidakadilan harga pada produk yang terkait Pink Tax, termasuk melalui media sosial, petisi, dan aksi-aksi public lainnya.
- Regulasi dan kebijakan, Mengadopsi kebijakan dan regulasi yang melarang praktik Pink Tax atau mewajibkan transparansi harga untuk mencegah perbedaan yang tidak adil.
- Penelitian dan pemantauan, Melakukan penelitian dan pemantauan terkait Pink Tax untuk mengidentifikasi praktik yang tidak adil dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung langkah-langkah penghapusan
- Pemberdayaan konsumen, Mendorong konsumen untuk membandingkan harga dan memilih produk dengan harga yang adil, serta menggalang dukungan untuk merek yang tidak menerapkan Pink Tax.
Penting untuk mencatat bahwa penghapusan Pink Tax memerlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak, termasuk konsumen, pemerintah, dan pelaku bisnis. Dengan adanya kesadaran dan Tindakan bersama, perubahan positif dalam mengurangi atau menghapus Pink Tax dapat tercapai, dan mendorong kesetaraan gender dalam aspek ekonomi.
Sumber :
Rakhmawati, A., & Rani, S. (2022). DISKRIMINASI HARGA BERDASARKAN GENDER: PRODUK DI INDONESIA. Jurnal Riset Akuntansi Tridinanti (Jurnal Ratri), 4(1).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H