Aturan yang baru diberlakukan pada 2021 itu cukup membuat kewalahan sebab harus diterapkan di setiap produk dari suatu perusahaan. Apabila produk tersebut belum memiliki TKDN, akan menghambat laporan dan harga yang dipasarkan tiga kali lipat harga asli atau harus memiliki justifikasi teknis yang tepat.
Atas dasar hal tersebut Fajar berharap bahwa aturan yang diterapkan kepada UMKM bisa lebih fleksibel atau dipermudah mengenai penerapan TKDN yang diakui memakan cukup banyak biaya dan waktu.
“Dan kalau bisa TKDN ini bukan berdasarkan tipe barang, tapi pada merk,” ucap Fajar sebagai penutup saat diwawancarai pada siang itu.
Berdasarkan hasil wawancara tersebut, maka upaya hukum yang dapat kami sarankan berupa dengan adanya kemudahan dari pemerintah untuk membantu lajunya regulasi UMKM pada saat ini.
Dengan mempermudah UMKM, hal ini menjadi kemajuan dan bantuan tersendiri untuk mendobrak perekonomian yang ada di Indonesia. Meskipun masih ada kendala dalam penerapan TKDN, tentu sisi positif tidak luput dari peraturan tersebut dimana kita didorong untuk menciptakan barang ciptaan sendiri.
Penulis : Anastasya Regina, Fara Aphrodita, Indira Yekti, Abyan Hafizd
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H