Mohon tunggu...
Faranisa Fauziana
Faranisa Fauziana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hak Asasi Perempuan sebagai Salah Satu Hak Asasi Manusia

10 Desember 2021   19:47 Diperbarui: 10 Desember 2021   19:50 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era yang semakin berkembang saat ini mulai bermunculan pemikiran tentang Hak Asasi Manusia. Dilansir dari PBB, 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia di Seluruh Dunia. 

Peringatan HAM bertujuan untuk dapat membuka pikiran, mengurangi deskriminasi terhadap kelompok manusia, kesetaraan antar manusia, dapat memajukan hak manusia, dapat menjamin martabat manusia. 

Hak Asasi Manusia adalah sesuatu yang wajib dimiliki oleh seseorang yang telah dilahirkan di dunia serta hak dasar dan mutlak yang dimiliki manusia tanpa adanya perbedaan bangsa, suku, ras, agama, dan golongan baik hak untuk hidup, hak mendapatkan kehidupan, maupun hak dalam berpendapat.

Dengan adanya hak asasi manusia, dapat mendorong perlindungan dari kekerasan, mendorong kebebasan dalam berpikir, kebebasan berekspresi, dan lainnya. 

Namun, saat ini berbagai pihak mengabaikan keberadaan HAM. Ditambah lagi, terdapat kasus pelanggaran HAM yang ada di Indonesia. Pada tahun 2021, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapati 2.331 kasus aduan dugaan pelanggaran HAM. 

Jumlah tersebut merupakan hasil konversi dari 3.758 berkas yang diterima oleh Komnas HAM sampai September 2021. Hal itu disampaikan oleh ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Danamik dalam RPD dengan Komnas HAM melalui kanal Youtube Komisi III DPR RI Channel, Senin (04/10).  

Salah satu Hak Asasi Manusia yang kini mulai diabaikan adalah hak atas perempuan. Di zaman yang semakin maju dan berkembang, banyak sekali kekerasan, deskriminasi, pelecehan yang dialami oleh perempuan. Saat perempuan sudah mengalami kekerasan, banyak perempuan yang hanya diam dan takut untuk menyampaikan kepada keluarga atau kepolisian. 

Sementara itu dalam Undang - Undang Dasar 1945 pasal 28B Ayat 2 "setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi".

Belum lama ini, beredar video di media sosial Instagram yang memperlihatkan seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), Sumatera Selatan tampak marah dan bicara keras di depan sejumlah orang yang hadir pada prosesi yudisium, Jumat (3/12/2021). 

Mahasiswi tersebut diduga korban pelecehan seksual oknum dosen di Unsri dan protes namanya dicoret dari daftar yudisium. Diketahui, mahasiswi tersebut berasal dari Fakultas Ekonomi Unsri. 

Mahasiswa itu diduga salah satu korban pelecehan seksual yang sudah melapor ke Polda Sumatera Selatan. Dari hasil pemeriksaan, oknum dosen melakukan pelecehan seksual dengan mengirimkan pesan WhatsApp kepada kedua korban. Pesan tersebut berisi ajakan untuk melakukan hubungan badan.

Kejadian tersebut membuat mahasiswi menjadi takut, terlebih lagi saat itu korban sedang dalam bimbingan penyelesaian skripsi. Selain mahasiswa tersebut, ternyata kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswa Unsri saat ini sudah dialami oleh tiga orang. Korban pertama menjadi korban pelecehan secara fisik oleh oknum dosen saat hendak bimbingan skripsi. 

Kemudian dua korban mengalami hal serupa namun secara verbal yaitu dengan mengumbar kata-kata yang tidak pantas dan cabul. Dalam hal ini, Rektor Universitas Sriwijaya, Anis Saggaf akan melakukan penelusuran terhadap dosen yang terduga sebagai pelaku pelecehan seksual.

Dalam kasus pelecehan sosial terdapat banyak aspek yang melanggar HAM, salah satunya yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat. Kejadian ini seakan berupaya untuk menanamkan rasa takut kepada mahasiswi Unsri agar membungkam suaranya dari pelecehan seksual yang terjadi. 

Dari kasus tersebut, dapat disimpulkan bahwa kesadaran akan HAM masih perlu dikembangkan di Indonesia, khususnya dalam hak atas perempuan dan hak berpendapat. 

Hal yang harus dilakukan oleh perempuan jika mengalami pelecehan seksual yaitu berani untuk mengeluarkan pendapat dan harus melaporkan pelaku pelecehan seksual kepada pihak berwajib, agar pelaku mendapatkan hukuman. Dengan begitu, perempuan dapat terlindungi dari berbagai kejahatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun