Mohon tunggu...
Farandia Aranza
Farandia Aranza Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasisiwi

kehidupan adalah sebuah perjalanan, nikmati setiap langkahnya

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peran Indonesia dalam Membentuk Perjanjian Perpajakan Global untuk Mengatasi Tantangan dan Memaksimalkan Peluang

21 November 2024   23:32 Diperbarui: 28 November 2024   18:09 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Langkah Unilateral oleh Negara

Beberapa negara telah mengambil langkah unilateral untuk mengenakan pajak atas layanan digital atau withholding tax sebagai respons terhadap penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional, terutama yang bergerak di sektor digital. Pajak ini dikenakan pada perusahaan asing yang memberikan layanan digital di negara tersebut tanpa memiliki kehadiran fisik (Permanent Establishment / PE). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan digital, seperti Google, Facebook, dan Netflix, yang menghasilkan pendapatan dari negara tersebut, berkontribusi pada pajak di negara sumber pendapatan.

Masalah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif. Meskipun upaya global seperti BEPS dan MLI telah menunjukkan hasil, tantangan dalam menerapkan kebijakan ini tetap signifikan. Solusi tambahan, seperti mengenakan pajak atas kehadiran ekonomi digital dan memperkuat regulasi domestik, menjadi langkah penting untuk memastikan keadilan fiskal. Hanya dengan cara ini, negara-negara berkembang seperti Indonesia dapat melindungi hak pajaknya dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Kesimpulanya, Penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional merugikan negara dan menciptakan ketidakadilan. Skema seperti Double Irish Dutch Sandwich menunjukkan bagaimana celah dalam hukum pajak dan perjanjian pajak bilateral dapat dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional untuk menghindari kewajiban pajak di negara tempat mereka beroperasi. 

Praktik ini menyebabkan negara-negara berkembang, seperti Indonesia, kehilangan potensi pendapatan pajak yang seharusnya bisa diperoleh dari sumber daya alam dan kegiatan ekonomi lainnya. Meskipun berbagai inisiatif internasional, seperti BEPS dan MLI, telah diluncurkan untuk mengatasi masalah ini, tantangan besar tetap ada.

Bagaimana menurut Anda, apakah langkah-langkah internasional seperti BEPS dan MLI cukup efektif untuk mengatasi penghindaran pajak global? Apa solusi yang menurut Anda dapat membantu negara-negara berkembang untuk memastikan mereka mendapatkan bagian yang adil dari pendapatan pajak? Bagikan pendapat andra di kolom komentar!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun