Mohon tunggu...
Faradina Sabita Kurniawan
Faradina Sabita Kurniawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Pengamat perkembangan dan pertumbuhan kota

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemahaman yang Benar Soal Utang Luar Negeri

18 Mei 2020   01:42 Diperbarui: 18 Mei 2020   01:38 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketertinggalan Indonesia dengan negara lain merupakan fakta nyata yag harus diterima oleh seluruh penduduk di Indonesia. Karena hal tersebut bukan lah omong kosong belaka, sudah banyak bukti penguatnya. Bahkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani dan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam pidatonya menyatakan dengan jelas bahwa Indonesia mengalami banyak  ketinggalan jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Contohnya adalah dalam bidang infrastruktur, lalu sumber daya manusia yang berkualitas atau memiliki skill mempuni, pasar modal yang belum mampu menopang tombak perekonomian, dll.  Oleh karena itu, untuk mengejar semua ketertinggalan tersebut dibutuhkan pembangunan secara massive dan besar-besaran di Indonesia. Namun lagi-lagi upaya tersebut harus terhambat dari segi biaya atau pendanaan. Hal ini dikarenakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber permodalan dalam negeri lainnya pun rupanya  masih belum cukup untuk membiayai berbagai proyek pembangunan di Indonesia.

Memangnya berapa jumlah utang luar negeri Indonesia? Menurut data yang dilansir dari lokadata, per Januari 2020, Indonesia memiliki utang luar negeri sebanyak US $ 410,807 juta, jika sulit untuk menerka berapa jumlah pasti dalam rupiahnya, mari kita ubah mata uang tersebut ke dalam mata uang Indonesia, rupiah, total nilai utang luar negeri tersebut memiliki nominal 6.112 triliun rupiah (nilai kurs : 14.878,40 rupiah).

Lantas mungkin nanti akan muncul pemikiran seperti "uang sebanyak itu dipakai apa?', "waduhh kemana uang fantastis tersebut berlabuh?", "buat apa aja sih?", "memangnya pemerintah sedang membangun apa?" jawabannya adalah negara atau pemerintah menggelontorkan dana sedemikian banyak dan fantastis adalah untuk kesejahreraan rakyat. Namun sebelum membahas lebih jauh mengenai salah satu skema pembiayaan alternatif di Indonesia yakni utang luar negeri, sebaiknya kita memahami dulu soal pengertian dari utang luar negeri agar tidak terjadi kesalahan dalam pengertian dan penafsiran mengenai skema pembiayaan satu ini.

Pengertian dari utang luar negeri atau yang biasa dikenal dengan pinjaman luar negeri adalah seluruh penerimaan negara dalam bentuk apa pun yang diperoleh atau didapat dari pihak pemberi pinjaman tersebut yang nantinya akan dibayarkan dengan persyaratan yang telah disetujui sebelumnya. Utang luar negeri juga dapat berarti utang penduduk Indonesia kepada orang yang bukan penduduk Indonesia. Jadi sebenarnya yang selama ini penduduk Indonesia sebut-sebut bahwa "pemerintah" berutang kepada luar negeri mencapai 6.112 triliun rupiah merupakan sesuatu yang tidak 100% benar. Karena memang benar pinjaman atau utang atas nama Indonesia memiliki utang luar negeri mencapai 6.112 triliun rupiah namun sebenarnya angka fantastis dari utang tersebut merupakan angka akumulasi dari seluruh utang penduduk Indonesia yang menjalankan skema utang luar negeri. Jadi artinya bukan pemerintah Indonesia lah yang sepenuhnya bertanggung jawab atau melakukan pinjaman tersebut, tetapi juga pinjaman tersebut dilakukan oleh pihak lain. Pihak lain yang dimaksud adalah pihak swasta baik lembaga keuangan atau bukan lembaga keungan.

Salah satu alsan Indonesia menerapkan skema pembiayaan alternatif ini adalah agar Indonesia tidak terlalu bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bahkan sumber pembiyaan dalam negeri lainnya yang jumlahnya terbatas.

Dalam teori pinjaman luar negeri, terdapat dau sumber pinjaman yang dapat diterima oleh pemerintah Indonesia. Pinjaman tersebut adlaah pinjaman multirateral dan pinjaman bilateral. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bilateral memiliki arti antara dua pihak. Sedangkan multilateral adalah melibatkan atau mengikutsertakan lebih dari dau bangsa (pihak dan sebagainya). Sesuai dengan pengertian tersebut, pinjaman bilateral adalah pinjaman yang melibatkan dua belah pihak yaitu Indonesia sebagai negara peminjam dana dan negara lain yang tergabung dalam negara anggota Consultative Group on Indonesia (CGI) sebagai negara pemberi pinjaman. Sementara itu pinjaman multilateral adalah metode pinjaman luar negeri yang melibatkan banyak pihak. Umumnya bentuk pinjama ini diberikan satu paket pinjaman yang telah ditentukan artinya proyek pinjaman kebanyak diperoleh dari Bank Pembangunan Islam (IDB), Bank dunia, dan berbagai lembaga keuangan tingkat regional dan internasional  lainnya.

Lantas bukan kah sekarang ini Indonesia telah masuk ke dalam jajaran negara dengan pendapatan menengah ke atas, seharusnya hal ini tidak perlu untuk dilkukan bukan? Hal tersebut memang benar adanya namun langkah ini tetap di ambil oleh Indonesia untuk kepentingan pendanaan pembangunan di Indonesia. Karena saat ini Indonesia dinilai masih memerlukan pembiayaan dana alternatif, keputusan tersebut pasti telah melalui hasil pemikiran yang matang dan perhitungan yang cermat oleh stakeholder terkait.

Menurut data yang dilansir oleh situs berita online kontan, pada bulan Februari Indonesia telah menandatangani pinjaman bilateral dengan pemerintah Prancis dan pinjaman bilateral dengan pemerintah Jepang. Sementara itu pinjaman multilateral Indonesia dijalin dengan Asian Development Bank (ADB). Dana pinjaman dengan nilai rata-rata berkisar antara ratusan juta US $ tersebut tidak hanya terbatas untuk pendanaan pembiayaan pembangunan dalam hal infrastruktur jalan yang selama ini penduduk bisa lihat dan pantau, contohnya adalah guna pendanaan pembangunan jalan nasional di tahun 2019. Dana hasil utang luar negeri juga pernah dimanfaatkan pemerintah untuk membiayai proyek Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta beberapa lalu. Hal tersebut dilakukan mengingat akan pentingnya keberadaan sistem trasnportasi sebagai sarana pemenuh kebutuhan penduduk untuk melakukan perjalanan atau kebutuhan untuk berindah ke tempat lain,

Diluar pendanaan untuk kepentingan pembangunan sistem trasnportasi, sebenarnya dana tersebut juga telah dialokasikan oleh pemerintah untuk keperluan lain seperti contohnya pembiayaan dana untuk menjalankan program peningkatan dan manajemen ketahanan bencana, dana tersebut juga dialokasikan untuk upaya memperkuat jaringan listrik di wilayah-wilayah Indonesia, menangani masalah permukiman kumuh di Indonesia, dan juga skema ini digunakan guna pendanaan program pemberdayaan komunitas nasional di perkotaan. Di tengah kekalutan dunia dalam upaya antisipasi, pencegahan, pengobatan, dan penanganan covid-19, pemerintah juga berupaya untuk mencari sumber dana tambahan guna menangani masalah tersebut.

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa utang luar negeri memang mampu dan dapat diandalkan untuk dijadikan sebagai sumber pembiayaan pembangunan alternatif untuk pendanaan pembangunan yang ada di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun