Mohon tunggu...
Faradina Sabita Kurniawan
Faradina Sabita Kurniawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Pengamat perkembangan dan pertumbuhan kota

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Bekerja Sama dengan Swasta, Efektif atau Tidak?

13 Mei 2020   11:13 Diperbarui: 13 Mei 2020   11:26 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kewajiban suatu negara untuk dapat memenuhi penyelenggaraan pelayanan publik yang layak untuk rakyatnya membutuhkan dana yang tidak sedikit. 

Di Indonesia terdapat Undang-Undang yang mengatur dan membahas mengenai pelayanan publik, yaitu terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan pelayanan publik. 

Pelayanan publik yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut adalah pelayanan barang publik serta jasa publik yang meliputi pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, komunikasi, sumber daya alam, dll.

Pengupayaan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mampu menyediakan pelayanan publik yang baik dan layak pasti akan menemukan berbagai kendala dari segi pembiayaan karena pemerintah tentu mengalami keterbatasan dana yang dimiliki dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena nilainya yang kecil dan tidak mampu membiayai berbagai proyek garapan yang telah direncanakan sebelumnya. 

Oleh sebab itu pemerintah harus mengambil langkah tepat dan cerdas untuk mencari dana melalui pembiayaan alternatif agar proyek pembangunan infrastruktur, baik infrastruktur ekonomi atau infrastruktur sosial dapat terlaksana dan mampu menyediakan pelayanan publik yang layak. 

Di samping itu keberadaan infrastruktur juga dinilai mampu membawa pengaruh besar dalam menggerakan perekonomian negara Indonesia ke arah yang lebih baik, sehingga tidak jarang infrastruktur disebut sebagai prasarana dasar ekonomi.

Semua orang terus menerus menyuarakan tuntutan untuk mendesak pihak terkait guna meperbaiki kualitas infrastruktur yang ada. Lantas apakah pengertian dari infrastruktur dan apa saja komponen yang termasuk dalam lingkup infrastruktur? 

Infrastruktur merupakan suatu sistem yang diciptakan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia baik dalam dalam sisi sosial dan ekonomi. 

Infrastruktur merupakan sesuatu yang dapat dilihat dengan mata ada juga yang hanya dapat dinilai atau dilihat dari kualitasnya, contohnya adalah pembangunan jalan tol serta pembangunan sistem jaringan komunikasi.

Sedangkan komponen-komponen yang termasuk dalam lingkup infrastruktur pun bermacam-macam, mulai dari jalur kereta api, penyediaan air bersih, pembangunan sekolah dalam rangka menunjang aspek pendidikan, sistem jaringan telekomunikasi, bandara, terminal, transportasi, gas alam, dan masih banyak lagi.

Terdapat banyak sekali komponen dari infrastruktur, maka tidak heran jika memang keberadaan infrastruktur dari segi kualitas dan kuantitas sedikit banyak akan menimbulkan suatu perubahan yang berarti bagi kehidupan manusia di suatu negara.

Keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah dapat diatasi dengan mudah yaitu dengan cara mengalihkan sumber dana untuk pembiayaan suatu proyek dari dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke sumber pembiayaan alternatif. Sumber pembiayaan alternatif yang dimaksud meliputi tabungan masyarakat, obligasi, investasi asing, zakat, dana pensiun, sukuk, dll. 

Namun pernah kah terpikirkan bahwa ternyata pihak swasta dapat membantu pendanaan pembiayaan pembangunan di Indonesia? Nyatanya pihak swasta memang dinilai mampu untuk membantu pemerintah dalam merealisasikan suatu proyek pembangunan. 

Alasan pemerintah Indonesia menggaet pihak swasta adalah para pihak swasta dinilai mampu mengolah proyek yang dimiliki oleh pemerintah secara efisien yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan proyek tersebut.

Kerja sama dengan pihak swasta yang dimasksud adalah Public Private Partnership (PPP) atau di Indonesia sering disebut dengan KPS yang merupakan singkatan dari Kerjasama Pemerintah Swasta atau bahkan sering dikenal pula dengan nama KPBU yaitu Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha . 

Public Private Partnership (PPP) merupakan bentuk perjanjian kerja sama dengan jangka waktu yang relative panjang antara pemerintah dengan pihak swasta untuk melakukan pembangunan proyek-proyek yang dimiliki oleh pemerintah dengan keuntungan, kerugian, serta tata cara pelaksanaan yang dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui di awal kerja sama.

Penentuan pelaksanaan kerja sama dengan pihak swasta dengan metode Public Private Partnership (PPP) bukan berarti pemerintah dapat memilih atau menunjuk pihak swasta secara langsung untuk melakukan proyek pembangunan, tetapi penentuan pengerjaan proyek oleh pihak swasta dilakukan dengan cara pelelangan. 

Pemenang dari lelang tersebut adalah pihak swasta yang memenuhi syarat yang telah ditentukan, selanjutnya beberapa pihak swasta yang berminat mengikuti lelang tersebut harus bersaing untung menang dengan cara menawar proyek yang dilelangkan dengan nominal paling kecil. 

Semakin kecil nominal yang pihak swasta tawarkan untuk melaksanakan pembiayaan pembangunan pada proyek tersebut, maka semakin besar pula kemungkinan pihak swasta tersebut untuk dapat memenangkan lelang.

Bentuk kerja sama Public Private Partnership (PPP) di Indonesia sebenarnya menuai pro dan kontra. Mengapa demikian? Karena meskipun bentuk kerja sama dengan pihak swasta ini dinilai mampu memperbaiki kualitas dan efisiensi dalam pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia, tetapi di sisi lain masih ada yang beranggapan bahwa penggunaan bentuk kerja sama ini masih belum sesuai untuk dapat diterapkan di Indonesia. 

Alasannya pun bermacam-macam, contohnya adalah belum adanya persiapan yang matang untuk menyerahkan proyek pembangunan tersebut ke pihak swasta swasta karena pihak pemerintah belum sepenuhnya memperhatikan seluruh aspek yang mungkin akan memengaruhi jalannya proyek tersebut atau efek setelah proyek tersebut berhasil direalisasikan.

Oleh karena itu tidak heran jika proses pembangunan dengan menggunakan skema pembiayaan Public Private Partnership (PPP) memakan waktu yang tidak sebentar. Terdapat tiga tahapan dalam mewujudkan suatu proyek menggunakan sistem Public Private Partnership (PPP) yaitu tahap perencanaan, persiapan dan transaksi. 

Contoh pembangunan infrastruktur dengan metode Public Private Partnership (PPP) adalah pembangunan jalan tol Pandaan -- Malang. Jalan tol dengan panjang 37,62 km ini memiliki nilai investasi total yang fantastis yaitu sebesar 5,9 triliun rupiah. Proses pengerjaan jalan tol Pandaan -- malang menghabiskan waktu selama tiga tahun. 

Jalan tol Pandaan -- Malang mulai dibangun pada tahun 2016 dan baru dapat beroperasi total di tahun 2019. Pemenang tender dari proyek ini adalah PT. Multi PHI Beta dengan tawaran harga sebesar 2,7 triliun rupiah. 

Pembangunan jalan tol Pandaan -- Malang merupakan contoh pembangunan infrastruktur yaitu jaringan jalan. Manfaat yang dapat diperoleh dari adanya pembangunan jalan tol adalah dapat mempermudah mobilitas penduduk dalam upaya mendistribusikan barang dan jasa yang nantinya akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan gambaran diatas, dapat disimpulkan bahwa meskipun penerapan metode kerja sama Public Private Partnership (PPP) berpotensi dapat meningkatkan kualitas hasil pembangunan suatu proyek namun untuk dapat mencapai hasil yang maksimal dan sesuai dengan ekspektasi, diperlukan persiapan yang sangat matang mulai dari penentuan isi perjanjian yang nantinya akan disepakati bersama, teknis perencanaan dan pelaksanaan, serta memperhitungkan skenario kemungkinan terburuk berupa kerugian dari pembangunan proyek tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun