Mohon tunggu...
Faradina Sabita Kurniawan
Faradina Sabita Kurniawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Pengamat perkembangan dan pertumbuhan kota

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Bekerja Sama dengan Swasta, Efektif atau Tidak?

13 Mei 2020   11:13 Diperbarui: 13 Mei 2020   11:26 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah dapat diatasi dengan mudah yaitu dengan cara mengalihkan sumber dana untuk pembiayaan suatu proyek dari dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke sumber pembiayaan alternatif. Sumber pembiayaan alternatif yang dimaksud meliputi tabungan masyarakat, obligasi, investasi asing, zakat, dana pensiun, sukuk, dll. 

Namun pernah kah terpikirkan bahwa ternyata pihak swasta dapat membantu pendanaan pembiayaan pembangunan di Indonesia? Nyatanya pihak swasta memang dinilai mampu untuk membantu pemerintah dalam merealisasikan suatu proyek pembangunan. 

Alasan pemerintah Indonesia menggaet pihak swasta adalah para pihak swasta dinilai mampu mengolah proyek yang dimiliki oleh pemerintah secara efisien yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan proyek tersebut.

Kerja sama dengan pihak swasta yang dimasksud adalah Public Private Partnership (PPP) atau di Indonesia sering disebut dengan KPS yang merupakan singkatan dari Kerjasama Pemerintah Swasta atau bahkan sering dikenal pula dengan nama KPBU yaitu Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha . 

Public Private Partnership (PPP) merupakan bentuk perjanjian kerja sama dengan jangka waktu yang relative panjang antara pemerintah dengan pihak swasta untuk melakukan pembangunan proyek-proyek yang dimiliki oleh pemerintah dengan keuntungan, kerugian, serta tata cara pelaksanaan yang dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui di awal kerja sama.

Penentuan pelaksanaan kerja sama dengan pihak swasta dengan metode Public Private Partnership (PPP) bukan berarti pemerintah dapat memilih atau menunjuk pihak swasta secara langsung untuk melakukan proyek pembangunan, tetapi penentuan pengerjaan proyek oleh pihak swasta dilakukan dengan cara pelelangan. 

Pemenang dari lelang tersebut adalah pihak swasta yang memenuhi syarat yang telah ditentukan, selanjutnya beberapa pihak swasta yang berminat mengikuti lelang tersebut harus bersaing untung menang dengan cara menawar proyek yang dilelangkan dengan nominal paling kecil. 

Semakin kecil nominal yang pihak swasta tawarkan untuk melaksanakan pembiayaan pembangunan pada proyek tersebut, maka semakin besar pula kemungkinan pihak swasta tersebut untuk dapat memenangkan lelang.

Bentuk kerja sama Public Private Partnership (PPP) di Indonesia sebenarnya menuai pro dan kontra. Mengapa demikian? Karena meskipun bentuk kerja sama dengan pihak swasta ini dinilai mampu memperbaiki kualitas dan efisiensi dalam pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia, tetapi di sisi lain masih ada yang beranggapan bahwa penggunaan bentuk kerja sama ini masih belum sesuai untuk dapat diterapkan di Indonesia. 

Alasannya pun bermacam-macam, contohnya adalah belum adanya persiapan yang matang untuk menyerahkan proyek pembangunan tersebut ke pihak swasta swasta karena pihak pemerintah belum sepenuhnya memperhatikan seluruh aspek yang mungkin akan memengaruhi jalannya proyek tersebut atau efek setelah proyek tersebut berhasil direalisasikan.

Oleh karena itu tidak heran jika proses pembangunan dengan menggunakan skema pembiayaan Public Private Partnership (PPP) memakan waktu yang tidak sebentar. Terdapat tiga tahapan dalam mewujudkan suatu proyek menggunakan sistem Public Private Partnership (PPP) yaitu tahap perencanaan, persiapan dan transaksi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun