Mohon tunggu...
Farah Yasmine Budiman
Farah Yasmine Budiman Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Keperawatan FIK UI 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Arti Menjadi Seorang Perawat Profesional?

19 Desember 2022   09:47 Diperbarui: 19 Desember 2022   09:56 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa arti menjadi seorang perawat profesional? Bidang keperawatan merupakan suatu profesi yang sangat unik penerapan ilmu dan keterampilan dalam rangka memberikan asuhan keperawatan yang optimal dan baik untuk individu, keluarga, dan masyarakat. 

Dalam Nursing: Scope and Standards of Practice, keperawatan didefinisikan sebagai perlindungan, promosi, dan optimalisasi kesehatan dan kemampuan, pencegahan penyakit dan cedera, memfasilitasi penyembuhan, peredaan nyeri melalui diagnosa dan pengobatan respons manusia, dan peran menjadi seorang advokat untuk individu, keluarga, kelompok, komunitas, dan populasi (ANA, 2015). 

Perawat itu sendiri harus memiliki karakteristik serta nilai-nilai tertentu untuk dikatakan sebagai seorang perawat profesional dalam bidangnya. Tentu saja nilai-nilai yang dianut oleh masing-masing orang pasti berbeda, akan tetapi dalam bidang keperawatan nilai-nilai tersebut perlu diklarifikasi kembali agar sesuai dengan etik dan moral dalam profesi keperawatan (Berman et al., 2021).

Perawat yang profesional harus memenuhi beberapa kriteria, memiliki karakteristik, serta berpegang erat pada kode etik dalam profesi. Kode etik merupakan pedoman dalam keperawatan untuk meregulasi dan membentuk karakter perawat profesional yang diaplikasikan dalam realitas keperawatan dan kesehatan dimanapun asuhan keperawatan diberikan (ICN, 2021). Tentu saja kode etik tersebut harus diinternalisasikan dan digunakan dalam semua aspek keperawatan karena merupakan fondasi dan tolak ukur perawat yang kompeten dan profesional. 

Tidak sembarangan seseorang bisa dikatakan sebagai perawat profesional. Sebutan "ners" atau panggilan perawat hanya diperuntukan untuk individu atau para perawat yang dapat bertanggung jawab atas kompetensi dan tindakan yang diberikan. Perawat yang berpegang teguh pada kode etik, praktik profesional, dan perilaku dalam hubungannya dengan standar, hukum, dan peraturan yang mengarah praktik. 

Profesi keperawatan khusus untuk perawat yang memiliki kompetensi tinggi menjunjung nilai profesi (ICN, 2012). Walaupun sudah disebut sebagai perawat profesional, seorang perawat tidak berhenti sampai di situ. Akan tetapi, perawat tetap terus mengembangkan dirinya dan terus belajar untuk meningkatkan kompetensi di bidang keperawatan (PPNI, 2016). 

Penting bagi seorang perawat berperilaku profesional karena akan mempengaruhi praktiknya. Di Indonesia sudah banyak stigma seputar keperawatan dan salah satu upaya untuk mengubah pikiran masyarakat adalah dengan menunjukan sikap profesional. Ketika seorang perawat menunjukan sikap profesional dalam praktiknya, maka pasien akan menerima asuhan atau pelayanan keperawatan yang lebih bagus. Implementasi sikap profesional dengan mengikuti kode etik dan ketentuan standar regulasi yang sudah diatur - sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Keperawatan dan UU 38 no 2014 tentang Keperawatan - akan menunjukan masyarakat umum bahwa profesi yang dijalani merupakan profesi yang berkomitmen untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat dan memberikan pelayanan yang berkualitas (ICN, 2013). Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memberikan perawatan yang berkualitas dan optimal, yaitu 1) memprioritaskan pasien/ klien, 2) berpraktik secara efektif, 3) menjaga keamanan dan keselamatan, 4) mempromosikan profesionalisme dan kepercayaan, 5) berkolaborasi dengan profesi lain, dan 6) menjunjung tinggi standar keperawatan (Nursing and Midwifery Council, 2015). Selain itu, perawat juga bisa menunjukan sikap caring karena merupakan suatu bagian yang sudah diintegrasikan sebagai nilai inti dari keperawatan. Tanpa adanya sifat caring, maka asuhan keperawatan yang diberikan tidak akan optimal. 

Perawat merupakan bagian integral dalam kesehatan yang mempunyai peran unik merawat individu yang sakit maupun sehat. Tujuan keperawatan untuk membantu dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari; mengobati respons manusia terhadap apa yang dialami; memberikan edukasi; melakukan promosi, preventif, dan tindakan kuratif kesehatan; dan memandirikan klien (ICN, 2002; Henderson, 1977). 

Seringkali perawat kurang dihargai oleh individu, keluarga, dan masyarakat atas kerja keras yang dikontribusikan untuk memberikan pelayanan keperawatan yang optimal. Oleh karena itu, penting bagi perawat untuk meningkatkan dan mengembangkan sikap profesionalisme untuk klien, praktik, masyarakat, teman sejawat, dan profesi.

Berperilaku profesional diterapkan dimana saja asuhan keperawatan diberikan. Nilai-nilai yang sudah diklarifikasi, kode etik yang dipegang erat, standar regulasi serta hukum yang sudah dipatuhi semua menjadi bagian dasar dari perawat profesional. Perawat senantiasa selalu belajar memperbaiki diri sendiri untuk mengembangkan profesi nilai keperawatan. Itulah arti menjadi seorang perawat profesional.

Referensi:

ANA. (2015). Nursing: Scope and Standards of Practice. 3rd Ed. Maryland: The Publishing Program of ANA.

ANA. (2017). ANA Recognition of a Nursing Specialty, Approval of a Specialty Nursing Scope of Practice Statement, Acknowledgement of Nursing Specialty Standards of Practice, and Affirmation of Focused Practice Competencies. Geneva: ANA.

Berman, A., Snyder, S., & Frandsen, G. (2022). Kozier and Erb's Fundamentals of Nursing: Concepts, Process, and Practice. 11th Ed. United Kingdom: Pearson Education.

ICN. (n.d.). Nursing Definitions. Diakses dari: https://www.icn.ch/nursing-policy/nursing-definitions

ICN. (2012). Protection of the title "Nurse". Diakses dari: https://www.icn.ch/sites/default/files/inline-files/B04_Nsg_Regulation.pdf

ICN. (2013). Nursing Regulation. Diakses dari: https://www.icn.ch/sites/default/files/inline-files/B06_Protection_Title_Nurse.pdf

ICN. (2021). The ICN Code of Ethics for Nurses. Geneva: ICN.

Permenkes. (2019). PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2019 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN. Jakarta.

PPNI. (n.d.). Kode Etik Keperawatan Indonesia. PPNI:  Indonesia.

Nursing and Midwifery Council. (2015). NMC: The Code - Professional standards of practice and behavior for nurses, midwives, and nursing associates. London: NMC.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun