Pokok-pokok pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart
Max Weber dan H.L.A Hart merupakan salah satu tokoh pendiri ilmu sosiologi. Kita akan melihat beberapa pemikiran mereka, yang pertama yaitu mengenai Max Weber. Dalam karyanya yang berjudul "The Protestan Ethic and Spirit of Capitalism" Weber melihat bahwa kapitalisme modern didorong oleh semangat agama, terutama etika Protestan Calvinis, yang mempromosikan disiplin kerja, asketisme, dan pengembangan kekayaan sebagai tanda kesuksesan dan tanda dari rahmat Tuhan. Tak hanya itu Weber memperkenalkan konsep "calling" dalam etika Protestan, di mana seseorang merasa memiliki tugas moral untuk berperan dalam kehidupan duniawi secara serius dan bermoral, yang mendorong dedikasi tinggi dalam pekerjaan sebagai bentuk pengabdian. Mengenai rasionalitas Weber melihat bahwa rasionalitas di masyarakat Barat menjadi landasan perilaku sosial, sistem hukum, ilmu pengetahuan, dan struktur ekonomi. Rasionalitas ini sangat penting dalam menopang kapitalisme. Kritiknya terhadap agama lain yaitu bahwa hanya etika Protestan yang menyediakan prasyarat moral untuk kapitalisme modern. Ia melihat agama lain, seperti Islam, tidak memiliki dorongan yang serupa terhadap kapitalisme karena dianggap lebih berorientasi pada prestise sosial dan feodalisme.Â
Selain Max Weber salah satu tokoh lain yang akan kita bahas pokok-pokok pemikirannya adalah H.L.A Hart. Hart memberikan pemikirannya terhadap suatu hukum. Seperti hukum sebagai sistem peraturan dimana Hart mengkritik konsep hukum sebagai "komando" oleh John Austin dan berpendapat bahwa hukum lebih tepat dipahami sebagai sistem peraturan, yang memiliki dua jenis peraturan utama: peraturan primer (mengatur perilaku) dan peraturan sekunder (mengatur bagaimana peraturan primer diterapkan, diubah, atau diakui). Kemudian Peraturan primer berfungsi sebagai standar dasar perilaku, tetapi memiliki keterbatasan dalam masyarakat kompleks. Hart mengusulkan peraturan sekunder untuk mendukung peraturan primer dengan cara yang pertama adalah Peraturan Pengakuan yaitu mengidentifikasi peraturan yang sah dan memberi kepastian hukum, kedua, melakukan peraturan perubahan yakni dengan modifikasi hukum sesuai perkembangan sosial, ketiga, peraturan penilaian dengan memberi kerangka penilaian dan menyelesaikan konflik hukum. Kemudian Hart membedakan antara kewajiban hukum (under a duty) dan paksaan (being obliged). Baginya, kewajiban hukum bukan sekadar hasil paksaan, melainkan muncul dari sistem aturan yang diterima oleh masyarakat.Â
Analisis pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart pada masa sekarangÂ
Menurut saya, pemikiran Weber tetap relevan dalam memahami bagaimana etika kerja yang dipengaruhi agama bisa membentuk tatanan ekonomi dan sosial. Di masa sekarang, kapitalisme telah meluas ke berbagai budaya dan agama yang memiliki etos kerja tinggi, meskipun etika Protestan Calvinis mungkin tidak lagi menjadi satu-satunya dasar moral kapitalisme. Dengan demikian, Weber membuka pemahaman akan pentingnya nilai-nilai dalam memotivasi ekonomi, meski perlu diakui bahwa persepsi Weber terhadap agama lain, seperti Islam, kurang memperhitungkan aspek kerja keras dan kejujuran yang juga diajarkan dalam agama-agama tersebut. Begitu juga dengan pemikiran pemikiran Hart yang menurut saya masih relevan, khususnya dalam konsep sistem hukum yang adaptif dan berbasis peraturan. Dalam masyarakat modern, hukum yang dibangun sebagai sistem dinamis mampu beradaptasi dengan kompleksitas dan perubahan sosial. Perbedaan antara kewajiban hukum dan paksaan juga sangat penting dalam masyarakat demokratis di mana hukum tidak hanya memaksa, tetapi juga memberikan rasa tanggung jawab dan keadilan yang diterima oleh masyarakat luas.
Analisis perkembangan hukum di Indonesia menggunakan pemikiran dari Max Weber dan H.L.A Hart
Menggunakan pandangan Weber, perkembangan hukum di Indonesia dapat dianalisis dalam konteks bagaimana sistem hukum mencoba membentuk masyarakat yang rasional dan berorientasi pada kemajuan ekonomi. Dalam era modern, sistem hukum di Indonesia mulai bergeser untuk mendukung ekonomi kapitalis, meskipun masih berakar pada sistem hukum adat dan kolonial yang berbeda dari Barat. Prinsip rasionalitas Weber dapat membantu menjelaskan pergeseran tersebut, di mana hukum perlu mendukung struktur ekonomi yang lebih efisien dan modern serta mendorong etos kerja dan disiplin. Kemudian pemikiran Hart dapat diterapkan dalam perkembangan hukum Indonesia, terutama melalui peraturan sekunder seperti Undang-Undang yang menjadi sarana perubahan dan penyesuaian hukum. Konsep peraturan pengakuan juga tercermin dalam peran Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang menguji konstitusionalitas undang-undang, menjaga kepastian hukum, dan merespon perubahan sosial. Dengan demikian, pemikiran Hart mendukung pengembangan hukum Indonesia yang bersifat dinamis, responsif terhadap perkembangan sosial, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Itulah beberapa analisis yang kita dapatkan dari pokok-pokok pemikiran dari kedua tokoh tersebut yaitu Max Weber dan H.L.A Hart. Semoga dapat bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan teman-teman semuanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H