A. Kaidah-kaidah Hukum
Dalam hukum Islam, judi atau maysir dilarang keras, dan ada beberapa kaidah hukum yang mendasari larangan ini. Berikut adalah kaidah-kaidah hukum terkait judi dalam Islam:
1. Kaidah Larangan Perjudian (Maysir)
Kaidah ini menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, baik yang bersifat tradisional maupun modern seperti judi online, dilarang dalam Islam. Larangan ini berlaku tanpa memandang jenis atau nilai taruhannya.
 2. Kaidah Gharar (Ketidakpastian)
 Gharar adalah ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam transaksi yang dapat menimbulkan perselisihan atau kerugian bagi salah satu pihak. Judi termasuk dalam kategori gharar karena hasilnya tidak pasti dan didasarkan pada spekulasi murni, yang dapat menyebabkan kerugian besar.
3. Kaidah Dzulm (Kezaliman)
Judi sering kali menyebabkan kerugian yang besar dan mengakibatkan kezaliman bagi individu maupun keluarga. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian harus dicegah dan dihilangkan.
4. Kaidah Maqashid Syariah (Tujuan Syariah)Â
Tujuan utama syariah adalah menjaga lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Judi merusak aspek harta, akal, dan jiwa karena dapat menyebabkan kecanduan, kebangkrutan, dan konflik sosial, sehingga bertentangan dengan maqashid syariah.
5. Kaidah Tasarruf Fii Maa Yumlaku (Pengelolaan Harta)