Buku yang saya review ini berjudul "Sosiologi Hukum", ditulis oleh Drs. Munawir, SH., M.Hum dan diterbitkan oleh Lembaga Penerbitan dan Pengembangan Ilmiah STAIN Ponorogo pada tahun 2010. Ini adalah buku ajar yang bertujuan membantu mahasiswa, terutama di jurusan Syariah, untuk memahami konsep-konsep penting dalam sosiologi hukum.
Pada bagian awal, Penulis membuka buku ini dengan rasa syukur kepada Allah SWT atas kesempatan menyelesaikan buku yang, menurutnya, meskipun sudah cukup memadai, masih jauh dari kata  sempurna. Buku ini diharapkan menjadi panduan belajar bagi mahasiswa dan juga menarik perhatian mereka yang ingin mendalami topik sosiologi hukum secara lebih luas.
Secara umum, buku ini menguraikan bagaimana hukum dan masyarakat saling mempengaruhi, membahas sosiologi hukum sebagai ilmu yang mempelajari "hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya". Konsep dasarnya, sosiologi hukum menempatkan hukum dalam konteks kehidupan sosial, melihat apakah aturan-aturan hukum itu benar-benar diikuti dalam praktik masyarakat sehari-hari, atau apakah hukum tersebut justru menyimpang dari kehidupan nyata.Â
Buku ini dibagi menjadi beberapa bab yang masing-masing memiliki aspek dalam sosiologi hukum:
- Bab 1 Pengertian Sosiologi Hukum - Di bagian ini, penulis menjelaskan bahwa sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris mempelajari hukum sebagai fenomena sosial. Ia juga menguraikan bahwa sosiologi hukum berbeda dari studi hukum konvensional, karena sosiologi tidak hanya tertarik pada hukum tertulis, tetapi juga pada bagaimana hukum diterapkan dan diikuti dalam kehidupan nyata.
- Bab 2 Aliran-Aliran Pemikiran - Di sini, penulis membahas berbagai aliran pemikiran yang berpengaruh dalam pembentukan sosiologi hukum. Dia memaparkan teori-teori besar dari tokoh seperti Max Weber, Emile Durkheim, dan bahkan Jeremy Bentham. Aliran-aliran ini mencakup mazhab positivisme hukum yang memisahkan hukum dari moral, hingga mazhab utilitarianisme yang melihat hukum sebagai alat untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan sosial.
- Bab 3 Sejarah Perkembangan Sosiologi Hukum - Disini sang penulis mengajak kita menjelajahi sejarah panjang perkembangan hukum dalam masyarakat, melihat bagaimana hukum berubah seiring dengan perubahan sosial dan ekonomi, serta bagaimana kapitalisme dan kolonialisme turut membentuk sistem hukum yang ada.
- Bab 4 Struktur Sosial dan Hukum - Bab ini membahas "hubungan antara struktur sosial dan aturan hukum", bagaimana hukum dipengaruhi oleh kelas sosial, kekuasaan, dan kelompok-kelompok dalam masyarakat. Munawir juga menyentuh soal bagaimana kelompok-kelompok tertentu mampu memanfaatkan hukum untuk keuntungan mereka, terutama dalam konteks masyarakat yang tidak seimbang secara sosial.
- Bab 5 Perubahan Sosial dan Hukum - Bab ini berfokus pada hubungan erat antara "perubahan sosial dengan perubahan hukum". Penulis menunjukkan bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mengubah masyarakat, tetapi juga memperingatkan tentang batas-batas penggunaan hukum sebagai alat perubahan.
- Bab 6 Praktik Penegakan Hukum - Di bagian ini, penulis menyoroti bagaimana hukum ditegakkan, peran para penegak hukum seperti polisi dan hakim, serta bagaimana kesadaran hukum dipengaruhi oleh penyuluhan dan pendidikan hukum. Munawir juga membahas tantangan-tantangan yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum di lapangan.
Kemudian sebagai penutup, Munawir menyimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah alat penting untuk memahami bagaimana hukum sebenarnya bekerja di masyarakat, di luar teks undang-undang yang tertulis. Buku ini mengajak kita untuk melihat hukum tidak hanya sebagai aturan yang harus diikuti, tetapi sebagai fenomena yang dinamis, dipengaruhi oleh konteks sosial, politik, dan budaya.
Secara keseluruhan, buku ini memberikan pandangan yang mendalam dan terstruktur tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat. Dengan bahasa yang sederhana namun sangat bermakna, Munawir berhasil menyusun buku yang tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa, tetapi juga bagi siapa pun yang tertarik untuk melihat "hukum dari perspektif sosiologis", menghubungkannya dengan realitas sosial di Indonesia.
Melalui buku ini, kita dibawa ke dalam dunia di mana hukum bukanlah entitas yang kaku dan terpisah, tetapi bagian dari jalinan sosial yang rumit dan terus berubah. Kisah ini sangat relevan bagi kita yang ingin memahami mengapa hukum sering kali tampak tidak adil, bagaimana undang-undang bisa dipengaruhi oleh kekuasaan, dan bagaimana masyarakat dapat menggunakan hukum untuk mencapai perubahan.
Kelebihan dari buku ini yaitu mengajak kita melihat hukum dari sudut pandang masyarakat. Tidak hanya sekedar aturan di atas kertas, tetapi bagaimana hukum sebenarnya mempengaruhi dan dipengaruhi oleh kehidupan sosial kita sehari-hari. Drs. Munawir merangkumnya dengan gaya yang tidak terlalu teknis, sehingga mudah dipahami bahkan oleh mahasiswa yang baru mengenal sosiologi hukum. Di dalam buku ini, kita akan menemukan konsep-konsep besar seperti bagaimana hukum adat di Indonesia berperan dan bagaimana hukum bisa menjadi alat untuk mengubah masyarakat.
Misalnya, saat kamu membaca bagian tentang "Perubahan Sosial dan Hukum", kamu akan menyadari bahwa hukum itu seperti jalan tol di tengah masyarakat yang dinamis; ia bisa mempercepat perubahan, atau malah memperlambatnya jika tidak mengikuti perkembangan zaman. Di sisi lain, ada pembahasan tentang bagaimana hukum itu sering kali tercermin dari nilai-nilai budaya masyarakat tertentu, seperti dalam kasus hukum adat di daerah-daerah di Indonesia. Hal ini membuat buku ini sangat relevan dengan konteks Indonesia.
Selain itu, buku ini juga memberikan ruang bagi untuk memahami bagaimana hukum yang hidup di masyarakat sebenarnya berbeda dengan hukum yang ada di dalam buku. Apa yang tertulis di buku hukum kadang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Kamu juga akan belajar tentang lembaga-lembaga seperti pengadilan, polisi, dan advokat, bagaimana mereka tidak hanya menerapkan hukum, tetapi juga membentuk budaya mereka sendiri dalam menjalankan tugas-tugas mereka.
Namun, buku ini tidak sepenuhnya sempurna. Salah satu kekurangannya adalah karena buku ini sangat fokus pada pengantar dan konteks lokal, jadi mungkin tidak sedalam yang diharapkan untuk mereka yang ingin menganalisis lebih dalam tentang teori-teori sosiologi hukum dari seluruh dunia. Buku ini lebih banyak memberi gambaran umum, jadi jika ingin mencari referensi yang sangat teknis atau mendalam soal sosiologi hukum dari perspektif global, mungkin perlu menggali dari sumber-sumber lain juga. Selain itu, karena buku ini disusun untuk membantu mahasiswa di STAIN Ponorogo, ada sedikit bisa ke arah kebutuhan akademis institusi tersebut. Jadi, beberapa bagian bisa terasa sangat spesifik atau kurang relevan untuk pembaca di luar konteks tersebut.